Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Tingkatkan Pengawasan Agar Tak Terjadinya Karhutla di Desa Binaan, Babinsa 06/KTM Laksanakan Patroli Rutin
SIBERONE.COM - Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan yang akhir-akhir ini sering terjadi baik lahan masyarakat maupun hutan, Babinsa Koramil 06/Kateman jajaran Kodim 0314/Inhil Serda Lendi Piter Sirimba, bersama 2 masyarakat melaksanakan kegiatan Patroli dan sekaligus sosialisasi tentang Karhutla kepada warga yang berada di wilayah binaan parit 11 Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir Kamis (24/2/2022) pukul 10 WIB.
Adapun maksud dan tujuan babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi, untuk memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.
"Pelaksanaan Patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan oleh Babinsa merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat baik dari segi kesehatan dan ekonomi maupun lingkungan," jelas Babinsa
Lanjutnya agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan, dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat saat membuka lahan pertanian, dan apabila lagi musim kemarau diperhatikan punting rokok dapat juga berpotensi menjadi pemicu kabarkan.
"Apalagi di daerah kita konstur tanah gambut, saat kemarau sangat bisa menimbulkan api, jadi selain patroli kita memberikan wejangan kepada masyarakat, mengenai pencegahan dini agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan di daerah sini," pungkasnya
Menurut Babinsa. Bahaya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pencemaran lingkungan udara dapat mengakibatkan pernafasan terganggu. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara.
"Nah dari pada itu kita betul-betul memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga mereka paham dan tidak melakukan membakar dengan cara sengaja, dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, dalam pelaksanaan patroli dan sosialisasi Karlahut tidak ada ditemukan titik api dan asap, hasilnya nihil," tutup Serda Lendi Piter Sirimba.





Berita Lainnya
Didampingi Kapolri, Panglima TNI Buka Latsitarda Nusantara ke-41
Bhabinkamtibmas Polsek Pekalongan Barat Bersama Satgas Covid Semprot Disinfektan di Pemukiman Warga
Pangdam Serahkan Hadiah Tabungan kepada Tukang Ojek
Dukung Kebutuhan Air Para Petani, Babinsa Bersama Warga Bakalan Bersihkan Saluran Irigasi
Korem 061/Suryakencana Gelar Kegiatan Silaturahmi Komponen Masyarakat
Ratusan Istri Prajurit TNI Donor Darah Sambut HUT Dharma Pertiwi ke-57
Didampingi Kapolri, Panglima TNI Buka Latsitarda Nusantara ke-41
Bhabinkamtibmas Polsek Pekalongan Barat Bersama Satgas Covid Semprot Disinfektan di Pemukiman Warga
Pangdam Serahkan Hadiah Tabungan kepada Tukang Ojek
Dukung Kebutuhan Air Para Petani, Babinsa Bersama Warga Bakalan Bersihkan Saluran Irigasi
Korem 061/Suryakencana Gelar Kegiatan Silaturahmi Komponen Masyarakat
Ratusan Istri Prajurit TNI Donor Darah Sambut HUT Dharma Pertiwi ke-57