Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Dua Tersangka Curat dan Satu Tersangka Pertolongan Jahat Berhasil Diamankan
SIBERONE.COM - Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pertolongan Jahat (Tadah) yang terjadi Jln. Delima (Toko Fajar Store), Kecamatan Tampan Pekanbaru,
Jumat (18/2/2022).
Kejadian yang terjadi pada Selasa, (25/1/2022) sekitar 05:00 WIB. Pada hari yang sama sekitar pukul 10:00 WIB, korban inisial SPD (22) yang merupakan karyawan toko tersebut melihat stok barang namun melihat ada beberapa barang berupa handphone yang hilang.
Melihat beberapa handphone ada yang hilang sontak SPD (22) langsung melihat CCTV dan ada dua orang tersangka yang masuk dari jendela kamar toko dilantai dua dan mengambil 26 (dua puluh enam) unit handphone berbagai merk.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., mengatakan berdasarkan informasi yang diterima terkait keberadaan tersangka pihaknya langsung melakukan pengejaran.
"Pada Selasa (8/2/2022) Sekitar pukul 05:30 WIB, kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Daerah Lubuk Basung Provinsi Sumatera Barat, dan Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran ke daerah tersebut," ucap Kasat Reskrim.
"Dari hasil pengejaran kami berhasil mengamankan dua tersangka inisial NBL (26) dan MKN (26), dari kedua tersangka juga berhasil kami amankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 (satu) unit handphone android merk Realme, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Pro Max, 2 (satu) unit handphone merk Iphone 11," ungkapnya.
Hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka keterlibatan pertolongan jahat (Tadah).
"Menurut kesaksian pelaku Curat inisial NBL (26) dan MKN (26), iya mengatakan bahwa hasil pencurian di tampung oleh pelaku RK (24)," terang Kasat Reskrim.
Pelaku penadahan ini terang berhasil diamankan di Jl. Tengku Kasim Perkasa Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
"Kami mendapat informasi bahwa NBL dan MKN menjual barang curiannya kepada RK yang berada di Jl. Tengku Kasim Perkasa Kelurahan Tengku Maharani Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka," tutupnya.
Atas perbuatan tersebut kini tersangka Curat inisial NBL dan MKN dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan tersangka Pertolongan Jahat (Tadah) dijerat dengan Pasal 480 KUHP. (A-R)
Berita Lainnya
Ngaku Polisi, 5 Pelaku Perampok Petani di Rohil Berhasil Diamankan
Bongkar Ruko Kosong, Pria ini Diciduk Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan
Tangkap Pelaku Curanmor, Polres Demak Langsung Kembalikan Motor Korban
Polda Jateng Berhasil Bekuk Pelaku Curas Berdarah di Lempongsari Semarang
4 Dari 8 Orang Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Berhasil Diamankan Polres Pekalongan
Satuan Reskrim Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan
Berusaha Kabur, Polisi Tembak Pelaku Perampasan Uang Setengah Miliar Milik Toko Emas Di Semarang
Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
Densus 88 Anti Teror Polri Menangkap 5 Terduga Teroris di Banten
Dalam Kurun Waktu 1 Tahun, Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Ungkap 41 Kasus Curanmor serta Amankan 57 Tersangka
Pemetik Ranmor Pedagang Angkringan Dibekuk Polresta Tangerang
Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, KPK Tahan 5 Tersangka Termasuk Bupati dan Anggota DPR RI