Aliansi Masyarakat Singkep Deklarasikan Dukungan Yan Fitri Untuk Kepri 1
Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Diamankan Polisi, 4 Korbannya Dijual 320 Juta
SIBERONE.COM - Seorang lelaki yang berinisial DR (38) warga Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi diamankan Polisi dari Polres Sukabumi.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Hermawan Santosa menerangkan bahwa DR diamankan karena terlibat tindak pidana perdagangan orang.
Dalam kegiatan konferensi pers yang juga dihadiri Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti sore ini, Kamis (17/2/2022) di Mapolres Sukabumi, mantan Kasubdit Harda Direskrimsus Polda Banten itu menerangkan peran DR dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi sekitar bulan Oktober 2021.
"Beliau (DR) tugasnya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Paniai Papua," ungkap Dedy kepada awak media.
Menurut Dedy ada empat orang korban inisial SA (15), JA (18), NS (18) dan AN (25), dijanjikan gaji 2 sampai 7 juta untuk wanita mau bekerja dan selama enam bulan bisa pulang namun pada kenyataannya ke empat korban tidak bisa pulang.
"DR mendapatkan keuntungan dari satu orang yang dia rekrut sebesar 1 juta jadi semuanya DR mendapat 4 juta," tutur Alumni Akpol tahun 2002.
Para korban berangkat ke Papua dijemput I (satu) yang merupakan seorang mami dan sampai disana diperkerjakan di cafenya, namun cafenya tidak rame kemudian ke empat korban dijual kepada HK dengan 80 juta perorang jadi sekitar 320 juta.
Ke empat korban sebelumnya dijanjikan bekerja di cafe namun dipaksa untuk melayani tamu.
"Ke empat korban tidak bisa pulang karena diancam oleh HK, apabila minta pulang maka ke empat korban tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai ke Papua dengan biaya hidup selama di Papua," ujar Dedy menambahkan.
AKBP Dedy berjanji akan berkoordinasi dengan Polres Paniai Polda Papua disana sudah diamankan tersangka I (satu) dan HK.
Kepada para tersangka diancam dengan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara. (Yanto)
Berita Lainnya
Ditkrimum Polda Jateng Tangkap Pelaku Pemalsu Surat Kendaraan
Tangkap Sindikat Perdagangan Gading Gajah, Polda Riau Amankan 3 Pelaku
Viral Mobil Tabrak Motor dan Bangunan Milik Warga, Ternyata Bandar Narkoba
Diduga Pengedar Sabu di Panglima Raja Berhasil Ditangkap, Satu Melarikan Diri
Polres Inhil Press Release Perampokan di Perairan Gas, Ini Faktanya
Satgas Nemangkawi Berhasil Tangkap Kopengga Enumbi, DPO Pencuri Senjata Api Pospol Kulirik Puncak Jaya
DPP PWDS Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Marsal
Direktorat Narkoba Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Dan Sita 15,8 Kg Sabu
Resedivis Pelaku Pencurian di Dua Apotik Magelang Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Magelang
Polsek Jajaran Polres Pekalongan Serentak Gelar Operasi Pekat
Polres Ciko Bongkar Praktek Merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Tanpa Ijin
3 Prajurit TNI dan 1 Polisi Ditangkap BNN Diduga Terlibat Narkoba