Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Diamankan Polisi, 4 Korbannya Dijual 320 Juta
SIBERONE.COM - Seorang lelaki yang berinisial DR (38) warga Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi diamankan Polisi dari Polres Sukabumi.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Hermawan Santosa menerangkan bahwa DR diamankan karena terlibat tindak pidana perdagangan orang.
Dalam kegiatan konferensi pers yang juga dihadiri Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti sore ini, Kamis (17/2/2022) di Mapolres Sukabumi, mantan Kasubdit Harda Direskrimsus Polda Banten itu menerangkan peran DR dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi sekitar bulan Oktober 2021.
"Beliau (DR) tugasnya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Paniai Papua," ungkap Dedy kepada awak media.
Menurut Dedy ada empat orang korban inisial SA (15), JA (18), NS (18) dan AN (25), dijanjikan gaji 2 sampai 7 juta untuk wanita mau bekerja dan selama enam bulan bisa pulang namun pada kenyataannya ke empat korban tidak bisa pulang.
"DR mendapatkan keuntungan dari satu orang yang dia rekrut sebesar 1 juta jadi semuanya DR mendapat 4 juta," tutur Alumni Akpol tahun 2002.
Para korban berangkat ke Papua dijemput I (satu) yang merupakan seorang mami dan sampai disana diperkerjakan di cafenya, namun cafenya tidak rame kemudian ke empat korban dijual kepada HK dengan 80 juta perorang jadi sekitar 320 juta.
Ke empat korban sebelumnya dijanjikan bekerja di cafe namun dipaksa untuk melayani tamu.
"Ke empat korban tidak bisa pulang karena diancam oleh HK, apabila minta pulang maka ke empat korban tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai ke Papua dengan biaya hidup selama di Papua," ujar Dedy menambahkan.
AKBP Dedy berjanji akan berkoordinasi dengan Polres Paniai Polda Papua disana sudah diamankan tersangka I (satu) dan HK.
Kepada para tersangka diancam dengan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara. (Yanto)





Berita Lainnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya
Jamu Juventus, seperti apa formasi Fiorentina?
Pemerintah Jokowi kembali buka wacana pindahkan Ibu Kota Indonesia
Isu calon ketum selain Mega dinilai upaya memecah PDIP
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Sam Smith juga kepikiran buat hidup normal
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya