Pelaku Pemerasan Melalui Michat Berhasil Diamankan


SIBERONE.COM - Niat TAS (25), warga Cipta Karya untuk memesan seorang perempuan cantik melalui jejaring sosial Michat malah berbuah petaka. Bukannya perempuan cantik, TAS malah berhadapan dengan pelaku pemerasan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH membenarkan atas penangkapan pelaku pemerasan melalui jejaring sosial Michat yang terjadi salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin Kecamatan Limapuluh," terang Kapolsek Limapuluh ditempat terpisah, Selasa (15/2/2022). 

Pelaku berjumlah 6 orang, 4 orang sebelumnya telah kita amankan tambah Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH. 

Untuk kronologis kejadian jelas Kapolsek berawal dari pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin, Senin tanggal 07 Februari 2022 selanjutnya pelapor TAS memesan cewek melalui aplikasi Michat karena cewek tersebut datang lama, pelapor ini lalu membatalkan pesanan tersebut," terang Kompol Dany. 

Atas pembatalan yang dilakukan pelapor, cewek yang dipesan tersebut memanggil teman laki-lakinya sebanyak 6 orang yang selanjutnya mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam (pisau) dan memaksa si pelapor untuk meminta Pin M-Banking pelapor, dan mengirim uang sebesar 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) melalui M-Banking BCA yang ada di Hand phone pelapor dan ditambah uang tunai Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu rupiah) dan 1 unit jam tangan APPLE WATCH seharga Rp.2.200.000, rokok elektrik, dengan total kerugian Rp.8.000.000,-(Delapan Juta Rupiah). 

Tim mendapatkan informasi keberadaan satu orang pelaku lagi terang Kapolsek Limapuluh Kompol Dany yang langsung memerintahkan anggota Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, MH untuk melakukan penangkapan. 

Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial HB terhadap pelaku dilakukan introgasi dan mengakui bahwa telah melakukan pemerasan melalui aplikasi Michat di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin bersama sama dengan R, P, T, V. dan ternyata pelaku ini telah melakukan hal serupa sebanyak 30 kali di beberapa penginapan atau Hotel di Kota Pekanbaru," terang Kapolsek. 

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenanakan Pasal 368 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," tutup Kompol Dany. (A-R)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar