Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Pelaku Pemerasan Melalui Michat Berhasil Diamankan
SIBERONE.COM - Niat TAS (25), warga Cipta Karya untuk memesan seorang perempuan cantik melalui jejaring sosial Michat malah berbuah petaka. Bukannya perempuan cantik, TAS malah berhadapan dengan pelaku pemerasan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH membenarkan atas penangkapan pelaku pemerasan melalui jejaring sosial Michat yang terjadi salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin Kecamatan Limapuluh," terang Kapolsek Limapuluh ditempat terpisah, Selasa (15/2/2022).
Pelaku berjumlah 6 orang, 4 orang sebelumnya telah kita amankan tambah Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH.
Untuk kronologis kejadian jelas Kapolsek berawal dari pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin, Senin tanggal 07 Februari 2022 selanjutnya pelapor TAS memesan cewek melalui aplikasi Michat karena cewek tersebut datang lama, pelapor ini lalu membatalkan pesanan tersebut," terang Kompol Dany.
Atas pembatalan yang dilakukan pelapor, cewek yang dipesan tersebut memanggil teman laki-lakinya sebanyak 6 orang yang selanjutnya mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam (pisau) dan memaksa si pelapor untuk meminta Pin M-Banking pelapor, dan mengirim uang sebesar 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) melalui M-Banking BCA yang ada di Hand phone pelapor dan ditambah uang tunai Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu rupiah) dan 1 unit jam tangan APPLE WATCH seharga Rp.2.200.000, rokok elektrik, dengan total kerugian Rp.8.000.000,-(Delapan Juta Rupiah).
Tim mendapatkan informasi keberadaan satu orang pelaku lagi terang Kapolsek Limapuluh Kompol Dany yang langsung memerintahkan anggota Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, MH untuk melakukan penangkapan.
Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial HB terhadap pelaku dilakukan introgasi dan mengakui bahwa telah melakukan pemerasan melalui aplikasi Michat di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin bersama sama dengan R, P, T, V. dan ternyata pelaku ini telah melakukan hal serupa sebanyak 30 kali di beberapa penginapan atau Hotel di Kota Pekanbaru," terang Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenanakan Pasal 368 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," tutup Kompol Dany. (A-R)
Berita Lainnya
Curi Motor di Parkiran Rumah Sakit di Pekanbaru, Pelaku Ternyata Pemakai Narkoba
Karena Masalah Asmara, Pria di Kendal Tega Menghabisi Nyawa Temannya
Polsek Gaung Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pasar Ikan Desa Belantaraya
Sering Transaksi Sabu di Jalan M. Boya Pria Ini Berhasil Diciduk Polsek Tembilahan
Upaya Penyeludupan Sabu Dalam Sepatu Berhasil Digagalkan Petugas Bandara SSK II
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad Kembali Gagalkan Usaha Penyelundupan Barang Ilegal
Miliki 14 Paket Sabu dan 5 Butir Pil Extacy, HS Berhasil Diringkus Polsek Kateman
Pria ini Diringkus Tim Polsek Pinggir.Setalah Aniaya Anak Tiri Nya Hingga Tewas
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Bertato di Bekasi
Nekat Beraksi di Dalam Pasar, Seorang Copet Babak Belur Dihajar Warga
Polres Inhil Berhasil Ungkap Pengedaran Narkoba di Kota Baru
Tak Tanggung-tanggung, Pasutri di Brebes Gelapkan 13 Unit Mobil Rental