Terlibat Tindak Pidana Pengeroyokan, Satu Pelaku Diamankan, Dua Jadi DPO
SIBERONE.COM - Seorang pelaku tindak pidana pengeroyokan inisial M (39) harus mendekam di balik jeruji besi karena berhasil di bekuk petugas Kepolisian dari Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (10/2/2022) dini hari.
Bermula adanya dugaan pencabulan yang dilakukan korban inisial SH, pelaku M (39) bersama dua rekannya (DPO) langsung menyeret paksa dan memukuli korban lalu korban dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir pada Sabtu, (11/11/2021) tahun lalu sekira pukul 17.30 WIB di Jln. Kemping Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., membeberkan kejadian tersebut.
"Kejadian ini bermula saat abang ipar HS (pelapor) mengatakan dan menunjukkan bukti rekaman vidio handphone bahwa anaknya diseret paksa dan dipukuli serta dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir oleh M (39) bersama dua rekannya (DPO) atas dugaan melakukan tindak pencabulan," ucap Kasat Reskrim.
"Pelapor yang merupakan ayah korban mendatangi Polsek Rumbai Pesisir namun tidak berjumpa dengan anak, atas hal tersebut HS (pelapor) langsung membuat laporan pengaduan tindak pidana pengeroyokan," tambahnya.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa pelaku berada daerah Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
"Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada daerah Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar langsung melakukan pengejaran yang dibantu Tim Resmob Polda Riau dan Tim Opsnal Polsek Rumbai dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Dari pelaku Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah, 1 (satu) helai baju warna cream garis garis, 1 (satu) helai celana traning warna merah.
Atas perbuatannya tersebut kini pelaku terancam dikenakan Pasal 170 K.U.H.Pidan. (AR)
Berita Lainnya
Rajacoin Bidik Semua Kalangan
Kasus Pengeroyokan di Magelang, Polisi Tetapkan Tiga Pelajar SMK sebagai Tersangka
Kendaraan Listrik Mejeng di GIIAS 2021, PLN Sambut Era Baru Otomotif RI
Berkah Listrik PLN di Kebun Buah Naga, Omzet Petani Pulau Seram Naik 150 Persen
Komunitas Mak Ganjar Temanggung Temui Pelaku Usaha UMKM, Tingkatkan Keterampilan
Kuansing Kirim 13 Ton Benih Padi Unggul ke Rohil
Libatkan Peneliti dari Belanda, Perusahan Australia Lirik Sagu Kepulauan Meranti
Sinergi Diskopukm Inhil Bersama Unisi Gelar Bazar UMKM dan Festival Kuliner
Pada September 2022, BI Proyeksikan Inflasi Naik 5,89
BUMDesa Bunga Rampai Maksimalkan Penyaluran Air Bersih ke Rumah Warga
Konjen Turki Imam Asy'ari Harap Gubernur Ansar Jadikan Kepri Mesin Baru Perekonomian Indonesia
BI Perwakilan Riau dan Pemkab Inhil Lakukan Koordinasi Percepatan Transaksi Digital dan Edukasi QRIS