Cegah Covid-19, Polsek Pegandon Imbau Masyarakat Patuhi Prokes
SIBERONE.COM - Dalam rangka mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 9 Tahun 2022, Tanggal 7 Februari 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-3, Level-2, Level-1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali, mulai berlaku pada tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022, Satgas Covid-19 terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, Kamis (10/2/2022).
Satgas Covid-19 Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal pada hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022, Pukul 20.30 Wib s/d 22.15 Wib melaksanakan imbauan di wilayah Kecamatan Pegandon, dengan kekuatan 5 personil yang terdiri Polsek Pegandon 2 personil, Koramil 03 Pegandon 2 personil, Sat Pol-PP Pegandon 1 personil.
Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin SH. melalui Bhabinkamtibmas AIPTU Sholeh menyampaikan, "Kegiatan ini adalah dalam rangka mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 9 Tahun 2022, Tanggal 7 Februari 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-3, Level-2, Level-1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali, mulai berlaku pada tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022," jelasnya.
Adapun kegiatan yang kami lakukan adalah mengimbau kepada owner cafe minuman jus buah dan kopi, warung makan untuk tidak melayani makan ditempat atau hanya menerima delivery/take away saja, jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, apabila masih melanggar tentunya kami akan memberikan teguran secara lisan," imbuhnya.
"Kami juga akan membubarkan dan menindak/memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar prokes, selain itu Satgas Covid-19 Kecamatan Pengandon selalu menyampaikan kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan atau 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," pungkasnya.
Hadi salah satu pemilik warung yang berada di Kecamatan Pegandon menyampaikan, "Sebetulnya kami berat menerima PPKM ini, tapi saya tetap mendukung pemerintah yang ingin melindungi masyarakat dari Covid-19. Walaupun hanya boleh dibungkus Alhamdulillah warung saya masih ramai," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
Panik Nggak, Inilah Aksi Polisi yang Pergoki Pemotor Tidak Memakai Helm
Lima Tahun Menunggu, Akhirnya Warga Dukuh Karangmangu Miliki Jembatan
Kapolda Jateng Kibarkan Bendera Start Tour de Borobudur di Surakarta
Puncak HUT Bhayangkara ke-75 Polres Kendal Gelar Syukuran
Sinergi Menyambut HUT TNI, Pangdam IV/Diponegoro dan Kapolda Jateng Ziarah ke Makam Jenderal Besar Suharto
PLN, Genjot 1.500 Vaksin di UMUS Brebes
Alumni Setukpa WSW 2015 SIP SUS Kasi Humas Polres Ciko IPTU Ngatidja, SH.MH, Terima Penghargaan Kabid Humas Polda Jabar
Wakil Bupati Kendal Menerima Audensi Warga Terdampak Bendungan Singorojo
Bhabin Kesenden Polsek Utbar Polres Ciko Imbau Warga Ajak Prokes 5M PPKM di Masa Pandemi
Puluhan Yatim Piatu Mendapat Santunan dari ASN di Bandar
Kejari Brebes Musnahkan BB 31 Perkara
Cangkir Opini : Lawan Ekstrimisme dan Radikalisme Melalui Moderasi Beragama