BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PPKM level 3, Kapolres Tegal Kota Pimpin Langsung Giat Operasi Yustisi
SIBERONE.COM - Personel gabungan dari Polres Tegal Kota bersama Satpol PP pemerintah Kota Tegal menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dengan melaksanakan patroli dan operasi yustisi dengan sasaran para pedagang dan pengunjung lesehan di wilayah Kota Tegal, Selasa (8/2/2022) malam.
Kegiatan Operasi Yustisi kembali digiatkan menyusul status Kota Tegal yang naik ke level 3 dalam pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali. Kenaikan menjadi level 3 PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 09 Tahun 2022, yang sebelumnya Kota Tegal sudah berada di PPKM level 1.
Namun demikian operasi yustisi kali ini tidak disertai penindakan, petugas yang terdiri dari anggota Polres Tegal Kota dan Satpol PP hanya memberikan sosialisasi dan mengingatkan tentang pembatasan jam operasional bagi para pedagang serta penekanan pemberlakuan protokol kesehatan.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, yang langsung memimpin kegiatan patroli dan operasi yustisi mengatakan, kegiatan ini dilakukan menyusul naiknya level Kota Tegal pada pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali dari level 1 menjadi level 3. Sehingga, kami dari Polres Tegal Kota bersama instansi terkait kembali melakukan sosialisasi dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Jadi dalam kegiatan kali ini dilakukan tanpa penindakan, tindakan kita lebih kepada sosialisasi untuk lebih meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan," ungkap Kapolres.
Menurutnya, melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat akan mematuhinya sehingga level Kota Tegal yang saat ini naik di level 3 bisa kembali turun ke level 1.
Di mohon kepada para pedagang, tambah Kapolres, bagi yang buka sejak pagi, diharapkan pukul 21.00 WIB harus sudah tutup. Kemudian, bagi pedagang yang buka sejak sore atau malam maksimal sampai pukul 00.00 WIB juga harus sudah mengemasi lapaknya dan segera tutup," pungkas Kapolres. (HS)





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil