Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
SIBERONE.COM - Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Siak, di back up Ditreskrimum Polda Riau meringkus pelaku pembunuhan disertai perkosaan di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
Pelaku pembunuhan yang berinisial SAS, 16 tahun, status putus sekolah, ditangkap Tim Gabungan tidak sampai 24 jam setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari Minggu (6/2/2022) siang.
“Setelah jasad korban ditemukan hari Minggu siang, malamnya pelaku langsung kita tangkap,” kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto saat ekspos di Mapolres Siak, Senin (7/2/2022).
Rahardianto menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka SAS berawal saat korban hendak meminjam uang ke tersangka.
Pelaku terhubung melalui media sosial Facebook, dimana pelaku membuat kesepakatan untuk bertemu korban agar uang yang akan dipinjam korban diberikan.
Singkat cerita, setelah korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengelabui korban kalau uang yang akan dipinjamkan berada di salah satu gubuk yang berada di kebun sawit di Mempura.
Naas, setelah korban ikut ke gubuk yang dijanjikan, ternyata pelaku langsung menyekap dan membuka celana korban lalu mencabuli korban.
Usai dicabuli, korban langsung dihabisi nyawanya dengan cara disayat tangannya. Setelah dibunuh, pelaku pergi meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit.
“Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” jelas Gunar.
Atas perbuatan itu, prlaku SAS disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 KUHPidana.
“Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup,” tutup Gunar.
Berita Lainnya
Keluar Cari Makan pada Malam Hari, Anak Yatim di Inhil Jadi Korban Penjambretan
Gelombang Tinggi Jebolkan Tanggul, Ribuan Hektar Perkebunan Kelapa di Kuala Selat Terancam Mati
Terkait Insiden Mabes Polri, Ketum PB Perbakin : Pelaku Bukan Anggota dan KTA Tersebut Palsu
Rumah Warga di Sindangbarang Cianjur Tertimbun Tebing Setinggi 10 Meter yang Ambrol
Identitas Mayat Tanpa Nama di Jalan Sunan Kalijaga Raya RT 07/01 Sudah Terungkap
Sebanyak 29 Rumah Rusak Berat Diterjang Angin Kencang di Aceh Tenggara
Jago Merah Mengamuk, 1 Rumah dan 2 Korban Luka Bakar di Desa Teluk Kelasa
Subduksi Lempeng Indo-Australia ke Lempeng Eurasia Sebabkan Meulaboh Aceh Diguncang Gempa
Gasebu Salurkan Bantuan Musibah Kebakaran di Kelurahan Banteng
Gempabumi magnitudo 5,5 mengguncang Melonguane, Tidak Berpotensi Tsunami
3 Toko di Sumbar Dilalap Api, 1 Keluarga Ditemukan Tewas
Penduli Banjir, Gubri dan Bupati Inhil Serahkan Bantuan Kepada Warga yang Terkena Banjir di 2 Kecamatan