Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir Kembali Ringkus Kurir Narkoba


SIBERONE.COM - Peredaran narkotika di Kecamatan Rumbai seperti tak ada habisnya, kali ini anggota opsnal  Polsek Rumbai Pesisir Polresta Pekanbaru kembali meringkus seorang pemuda berusia 27 tahun berinisial JS Pada Hari Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 14.30 Wib di Jl. Pesisir dekat Jembatan Merah Putih Kelurahan Meranti Pandak lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes. Pol Dr. Pria Budi. SIK. MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol. Pol Febriandy.SH. SIK menjelaskan, kasus peredaran narkotika ini terungkap saat Kanit Reskrim Iptu Suleman. SH beserta Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir sedang melakukan penyelidikan melewati Jalan Pesisir Kelurahan Meranti Pandak.

Pada saat itu, Tim Opsnal melihat seorang pemuda dengan gelagat mencurigakan sedang berdiri didepan warung, lalu Tim Opsnal mendatangi pemuda tersebut, tetapi pemuda tersebut mencoba menghindar dengan berjalan masuk kedalam warung, karena melihat gelagat yang semakin mencurigakan dari pemuda tersebut, lalu Tim Opsnal mengikutinya kedalam warung tersebut dan melihat pemuda tersebut membuang sesuatu barang dari dalam sakunya.

Kemudian Tim Opsnal mengamankan pemuda tersebut serta mengambil barang yang dibuangnya, ternyata setelah dilihat yang dibuang pemuda tersebut adalah 1 buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 5 paket kecil diduga narkotika jenis sabu. 

Lalu Tim Opsnal menanyakan kepada pemuda tersebut barang haram itu punya siapa, pemuda itu mengakui kalau barang itu punyanya yang akan dijualnya kepada pelanggannya. 

Setelah itu, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal membawa pemuda tersebut ke Kantor Polsek Rumbai Pesisir untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa, kami akan terus berupaya untuk memberantas sampai ke akar-akarnya peredaran narkoba di Kota Pekanbaru Khususnya di wilkum Polsek Rumbai Pesisir untuk menyelamatkan generasi bangsa kita agar tdk teracuni dengan barang haram tersebut. 

Kapolsek juga mengharapkan peran aktif dari masyarakat dalam memberantas narkoba dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing. 

Akibat perbuatannya pemuda berinisial JS ini akan disangkakan Pasal 114 dan atau 112 UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup," ujarnya. (A-R)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar