Bejad! Kakek di Tanjungpinang ini, Tega Kobok-kobok Kemaluan 3 Cucunya


SIBERONE.COM - Di usia yang tak muda lagi, kelakuan kakek berinisil SR (66) ini tak layak ditiru, kakek yang semestinya menjaga cucu-cucunya, justru ini malah sebaliknya, tega menodainya.

Ke-3 cucu tirinya, dijadikan budak pemuas nafsu bejatnya, dengan tempat dan tahun yang berbeda.

Namun, kini petualangan SR (66) sang Kakek penjelajah birahi itu, harus kandas ditangan Kepolisian, aibnya mulai terkuat, ibarat pepatah "menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga baunya" dan " sepandai-pandai tupai meloncat, akhirnya jatuh juga," mungkin pepatah itu patut disematkan kepada sang kakek SR (66) ini.

Kini, berbuah dari aduan orang tua korban, tak butuh waktu lama 30 menit dari informasi warga, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil meringkusnya pelaku SR (66) dikediamannya Kp Bugis RT/RW 002/003, Kelurahan Kp Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (4/2/2022) sekira pukul 17.30 WIB sore.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap SIK.,MH membenarkan penangkapan pelaku SR (66).

"Benar, pelaku SR (66) sudah kita amankan dan pelaku telah mengakui semua perbuatnya," papar Awal Sya'ban Harahap, Sabtu (5/2/2022) sore.

Lanjut, Awal Sya'ban, ke-3 korban berinsial CQOR (12), AEF (11) dan SC (16). Semua korban berusia belasan tahun dan masih dibawah umur.

Adapun modus pelaku SR (66), disaat rumah dalam keadaan sepi. Dan cara-cara tak lazim pun dilancarkan demi memuaskan hasrat birahinya.

Dari pengakuan ke-3 cucu (korban-red), mereka dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, seperti mencium bibir, menghisap bibir, menggosokan tangan ke kemaluan korban dan mendudukan korban diatas kemaluannya.

Dan itu berlangsung dari tempat dan tahun yang berbeda-beda, ada yang tahun 2012, 2015, 2018 dan tahun 2019.

"Diduga, pelaku SR (66) ini keseringan nonton film orang dewasa atau film blue," tambah Awal Sya'ban Harahap.

Terhadap pelaku SR (66), sudah kita amankan, guna proses hukum selanjutnya. 

Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 Ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar