Polres Klungkung Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu di Sita


SIBERONE.COM – Polres Klungkung dibawah kepemipinan Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K, M.H. Sat Res Narkoba terus berupaya menggeber penyalahgunaan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Klungkung.

Upaya itu ditindak lanjuti Sat Narkoba Polres Klungkung dalam press releasenya, Kamis (3/2/2022) menyampaikan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi selama bulan Januari 2022 di wilayah Polres Klungkung.

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K, M.H.didampingi Kasat Narkoba, AKP Ketut Wiwin Wirahadi, S.H.,M.H., dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, S.H.,  melaksanan press release penggungkapan kasus narkotika bertempat di lobi Gedung Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.

Adapun hasil pengungkapan berawal pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Gelgel Kecamatan/Kabupaten Klungkung, Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka IKW alias SBL  dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,73 gram Brutto atau 0,43 gram netto dan tersangka OK diamankan di sebuah rumah di Jalan Soka III Kelurahan SP Klod Kecamatan/Kabupaten Klungkung dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,44 gram bruto atau 0,05 gram netto.

Selanjutnya berbekal informasi yang di peroleh dari ke 2 tersangka diatas Team Opsnal Satuan Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, S.H.,M.H., pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka BD disebuah rumah di Jalan Baladewa II No. 3B Kelurahan Semarapura Kelod Kangin Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 889,7 gram brutto atau 
864,65 gram netto.

“Atas perbuatan para tersangka ini dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) Rp. 8 miliar rupiah ditambah 1/3 (sepertiga)," ujar Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar