Kapolres Kendal Membuka Rakernis Fungsi Reskrim Jajaran Polres Kendal
SIBERONE.COM - Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reskrim jajaran Polres Kendal di Aula Mapolres Kendal, Rabu (2/2/2022).
Hadir sebagai nara sumber diantaranya Dr. Supardi MSi Kriminolog (dosen PTIK), Kompol Hepy Pria Ambara SH SIK (Kanit 1 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng), AKP A Endro Prabowo S Kom Panir Subdit V Tipidsiber, AKP Daniel AbTambunan SH SIK MH.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto turut memberikan sambutan dalam kegiatan Rakernis Fungsi Reskrim jajaran Polres Kendal dalam sambutannya, Kapolres Kendal menekankan tentang proses penyidikan yang taat aturan perundang-undangan serta harus tajam pada kedua sisinya.
Dalam kegiatan Rakernis Fungsi Reskrim Jajaran Polres Kendal narasumber Dr. Supardi Hamid menyampaikan tentang pertimbangan rasional pelaku kejahatan dari perspektif kriminologi klasik. Kejahatan menurut teori aktivitas rutin (Cohen dan Felson), akan terjadi dengan bertemunya suitable targets, capable guardian, dan motivated offenders.
Peluang kejahatan sebagai situasi yang diperhitungkan oleh pelaku kejahatan menyangkut OTREP (Opportunity, Targets, Risk, Effort, Pay Off). Sehingga untuk mengeliminasinya dilakukan dengan situational crime prevention, general deterrence, spesific deterrence, incapacitation strategies.
Sedangkan Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K. narasumber dari Kanit 1 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng menjelaskan
''Transformasi tindak pidana dari kejahatan konvensional ke Kejahatan siber. Mekanisme penerimaan aduan/laporan kejahatan siber dengan dokumen elektronik yang disertakan dalam aduan Tipidsiber. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam Tipidsiber serta rekomendasi," jelas Kompol Hepy.
Pada kesempatan itu Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A. Tambunan, S.H., S.I.K., M.I.K. menambahkan bahwa "Evaluasi Guantibmas tahun 2021 di wilayah hukum Polres Kendal, capaian manajemen penyidikan tahun 2021, implementasi restorative justice merujuk kepada Perpol 8 Tahun 2021. Dan prediksi penegakan hukum dan implementasi program kebijakan tahun 2022," pungkas Kasat Reskrim Polres Kendal. (*)
Berita Lainnya
Kapolres Puncak Jaya Dampingi Bupati Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Aula Calon Klasis GIDI Yamo
Kapolres Batang Pimpin Setijab Wakapolres
Kabid Humas Polda Jateng : Pelaksanaan Vaksinasi di Banyumas Terapkan Prokes Ketat
PPKM Darurat, Dandim Bersama Bupati dan Kapolres Sidak Tempat Wisata
Atasi Penumpukkan Kapal, Walkot Minta Diskresi Perizinan Kapal
Pererat Silaturahmi, Forbes Ketapang Mengadakan Ngopi Bersama
Pemkot Tegal dan PT KAI Tanda Tangani Berita Acara Penempatan Lokomotif
Kapolres Cirebon Kota Hadiri Wawancara Bersama Pemda Dengan Radar Cirebon, Sosialisasi Penerapan Ganjil-Genap
Pasca Pandemi, Bupati Inhil Tinjau Kesejahteraan Karyawan Perusahaan di Pelangiran
Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Tegal Luncurkan Emisist
2 Tahun Jalan Mataram Dibiarkan Rusak Parah, Puluhan Mahasiswa PHB Turun Kejalan
Razia PPKM Level 2, Polsek Cepiring Jaring 9 Orang Pelanggar Prokes