Curi Kabel PT Kokonako Senilai Ratusan Juta, Oknum Karyawan ini Berhasil Diamankan Polisi
SIBERONE.COM - Seorang karyawan swasta diamankan Polsek Tembilahan Hulu karena kedapatan mencuri kabel di PT Kokonako Indonesia Pulau Palas, Indragiri Hilir.
Tersangka yang diamankan yaitu SU (33), yang tinggal di Mess PT. Kokonako jalan Lintas Provinsi desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Awalnya oleh petugas security, tersangka sempat diamankan karena tertangkap basah saat melakukan pencurian dengan barang bukti gergaji besi, lalu saat itu tersangka akan dipertemukan dengan pimpinan perusahaan.
Diperoleh keterangan, aksi pencurian kabel oleh oknum karyawan ini terjadi pada Jum'at (20/1) sore, saat tersangka sedang bersih-bersih di ruang Wire House (WA).
Saat itulah petugas security melihat tersangka memegang gergaji besi. Dari keterangan petugas security, tersangka tampak pucat ketika terlihat oleh petugas lalu dengan cepat tersangka menyimpan gergaji tersebut dibalik bajunya.
Pimpinan perusahaan bersama beberapa orang pegawai lalu memeriksa kedalam gudang Wire House dan menemukan bekas potongan kabel panel penyambung.
Pimpinan perusahaan melaporkan pencurian itu ke pihak berwajib Polsek Tembilahan Hulu, untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut PT. Kokonako mengalami kerugian sebesar Rp. 433.384.000 (Empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian, atas perintah Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Sandy Humisar Sibarani, personil Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu dan Bhabinkamtibmas Desa Pulau Palas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) disertai dengan interogasi terhadap para saksi.
Kapolsek AKP Sandy Sandy Humisar Sibarani melalui Paur Humas Ipda Esra, SH mengatakan dari TKP diperoleh informasi seorang karyawan PT. Kokonako inisial SU telah melarikan diri dari wilayah Perusahaan.
"Dengan dibantu pihak perusahaan dilakukan pencaharian terhadap SU. Hingga pada Sabtu (22/1) sore, SU dapat diamankan oleh pihak perusahaan di jalan Lintas Provinsi Kecamatan Tempuling," ungkapnya, Senin (24/1/2022).
Tersangka SU lalu diserahkan ke Polsek Tembilahan Hulu untuk di proses secara hukum.
"Dari keterangan tersangka, Ia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kabel milik PT. Kokonako dengan cara memotong menggunakan gergaji besi. Tersangka dikenai pasal 363 Jo 362 KUH.Pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," tukas Ipda Esra.
Berita Lainnya
Polsek KSKP Tembilahan Ringkus 3 Pelaku Curanmor Bermodus Duplikat Kunci
Rebutan Kotak Amal, Penjaga Makam Nekat Bacok Teman dan IRT di Sukabumi
Pemilik Rumah Tidur, Pencuri Beraksi Congkel Cendela Gasak Hanphone
Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Camat di Inhil Berhasil Diamankan Polisi 1 Masih DPO
Tertangkap Saat Curi Mesin Traktor di Tasikmalaya, 3 Warga Babak Belur Dihajar Warga
Gadis Dibawah Umur Boncah Mahang Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah dan Kakeknya
Pengedar Narkoba ini, Berhasil Diciduk Polsek Tembilahan
Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS, Dua Tersangka Dijemput Paksa
Masuk Ruang Isolasi Curi HP Pasien Positif Corona, Pelaku Jalani Prosedur Isolasi
Penggerebekan Pesta Narkoba di Kendal, Polisi Temukan Ratusan Pil Koplo Siap Edar
Resedivis Pelaku Pencurian di Dua Apotik Magelang Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Magelang
Sat Narkoba Polres Bulukumba Kembali Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika