Seorang Pria di Tembilahan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
Pj Bupati Inhil Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Provinsi Riau di Kota Dumai
Dua Minggu Berjalan, Polda Jateng Tindak 7400 Kendaraan Berknalpot Brong
SIBERONE.COM - Gerakan Polantas hadir yang dicanangkan Ditlantas Polda Jateng terus bergaung. Razia knalpot tak standard di berbagai daerah dilaksanakan secara intensif.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerangkan sampai Sabtu (22/1/2022), tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan kewilayahan se Jawa Tengah.
"Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot brong," terang Dirlantas, Minggu (23/1/2022).
Berdasar data, Kombes Agus merinci sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1480 kendaraan.
Sedangkan terbanyak kedua terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.
"Pelanggar pengguna knalpot brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 285 Ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas," tambahnya.
Adapun pelanggar, lanjut Dirlantas, selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standard.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia knalpot tak standard ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak tanggal 10 Januari 2022 lalu.
"Tak hanya razia, jajaran Kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot brong," ungkapnya.
Kombes M Iqbal menambahkan, kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot brong ini mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.
Knalpot tak standard itu, kata Kabidhumas, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi.
"Apresiasi masyarakat ini diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," terangnya. (*)
Berita Lainnya
Kapolresta Cirebon Ajak Pengelola Supermarket dan Pedagang Pasar Tradisional Patuhi Aturan PPKM Darurat
Keliling Pasar, Kapolres Batang Bagi Sembako ke Warga
Polres Pekalongan Gelar Vaksinasi Massal dan Penyerahan Bantuan BTKLWN
Polres Serang Kota Gelar Patroli Skala Besar dan Pengamanan Pada Hari Paskah
Babinsa Bagikan Masker, Meminta Masyarakat Selalu Terapkan Prokes
Bamus Papua dan Papua Barat Ajak Masyarakat Anti Korupsi Papua Tidak Gegabah Mengeluarkan Statemen
Pedagang yang Bandel Akan Ditindak Tegas
Si Darling Tampan dan Satpol PP Pariwisata Diresmikan
Kurangi Emisi Karbon, Randusanga Kulon Ikuti Lomba Hari Habitat
Jam Kerja ASN Pemkot Tegal Berubah Selama Bulan Ramadhan
Hari Jadi Polwan ke-73, Polwan Polres Majalengka Berikan Santunan kepada Yayasan Yatim Piatu Panti Yauma
Cegah Penularan Covid-19, Tahanan Polres Pekalongan Jalani Rapid Test