Larangan Knalpot Brong, Satlantas Polres Brebes Sasar Bengkel dan Toko Aksesoris Motor


SIBERONE.COM – Banyaknya masyarakat yang terganggu dengan maraknya penggunaan knalpot brong, Satlantas Polres Brebes melakukan upaya sosialisasi kepada bengkel dan juga toko aksesoris motor, Rabu sore (19/1/2022).

Kegiatan ini di laksanakan secara blusukan dari toko onderdil motor dan bengkel motor di Kecamatan Brebes, tentunya untuk memberikan edukasi.

Dijelaskaan Kasat Lantas AKP Endah Setianingsih melalui Kanit Regident IPDA Hani Purwanto, menjelaskan kegiatan ini berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang tentang lalulintas dan angkutan jalan, yaitu terkait kelayakan teknis dan layak jalan serta Renja Polres Brebes T.A. 2022 bidang lalulintas.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini, pengendara motor tidak lagi menggunakan kenalpot brong. Hal itu bertujuan agar tercipta Kamseltibcarlantas yang kondusif," ujar Hani.

Ia juga mengajak pemilik toko onderdil motor agar tidak menjual knalpot brong dan juga knalpot modifikasi serta tidak menerima pemasangan knalpot yang bukan standart SNI.

"Jangan gunakan knalpot brong, karena sangat mengganggu pengendara lain, banyaknya aduan melalui medsos dan masyarakat yang terganggu dengan hal tersebut," pungkas Hani.

Sementara itu pemilik toko onderdil saat di tanya oleh petugas mengatakan bengkelnya tidak menyediakan knalpot modifikasi dan knalpot brong, tokonya juga siap menerima sangsi apabila dikemudian hari kedapatan menjual atau memasang knalpot tidak standar SNI.

Disamping mensosialisasikan pelarangan penggunaan knalpot brong dan knalpot modifikasi petugas lalulintas juga melakukan edukasi pemasangan knnalpot yang sesuai standar SNI kepada pemilik toko dan para konsumen. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar