Larangan Knalpot Brong, Satlantas Polres Brebes Sasar Bengkel dan Toko Aksesoris Motor
SIBERONE.COM – Banyaknya masyarakat yang terganggu dengan maraknya penggunaan knalpot brong, Satlantas Polres Brebes melakukan upaya sosialisasi kepada bengkel dan juga toko aksesoris motor, Rabu sore (19/1/2022).
Kegiatan ini di laksanakan secara blusukan dari toko onderdil motor dan bengkel motor di Kecamatan Brebes, tentunya untuk memberikan edukasi.
Dijelaskaan Kasat Lantas AKP Endah Setianingsih melalui Kanit Regident IPDA Hani Purwanto, menjelaskan kegiatan ini berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang tentang lalulintas dan angkutan jalan, yaitu terkait kelayakan teknis dan layak jalan serta Renja Polres Brebes T.A. 2022 bidang lalulintas.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini, pengendara motor tidak lagi menggunakan kenalpot brong. Hal itu bertujuan agar tercipta Kamseltibcarlantas yang kondusif," ujar Hani.
Ia juga mengajak pemilik toko onderdil motor agar tidak menjual knalpot brong dan juga knalpot modifikasi serta tidak menerima pemasangan knalpot yang bukan standart SNI.
"Jangan gunakan knalpot brong, karena sangat mengganggu pengendara lain, banyaknya aduan melalui medsos dan masyarakat yang terganggu dengan hal tersebut," pungkas Hani.
Sementara itu pemilik toko onderdil saat di tanya oleh petugas mengatakan bengkelnya tidak menyediakan knalpot modifikasi dan knalpot brong, tokonya juga siap menerima sangsi apabila dikemudian hari kedapatan menjual atau memasang knalpot tidak standar SNI.
Disamping mensosialisasikan pelarangan penggunaan knalpot brong dan knalpot modifikasi petugas lalulintas juga melakukan edukasi pemasangan knnalpot yang sesuai standar SNI kepada pemilik toko dan para konsumen. (HS)
Berita Lainnya
Pemdes Sialang Panjang Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2023
Wakil Ketua MPR RI Apresiasi Upaya Pemkab Keluar dari Dampak Krisis Akibat Pandemi
Genjot Penyerapan Dana Desa, Bupati Brebes Gelar Rakor
Pemkab Tegal Gelar Resepsi HUT RI ke-76
Jelang Raker 2022, Kepala Pusdatin Inhil Gelar Rapat Pertemuan dengan Pengurus
Talud Jalan Kp. Puncaksari yang Jebol Tak Kunjung Diperbaiki, Pemerintah Tutup Mata
Kongres ICYF Dipercepat, OIC Youth Indonesia : Delegasi dari Indonesia adalah Delegasi Ilegal
Polresta Bandar Lampung Terima Penghargaan dari TRC PPA dan Komnas PA Atas Gerakan Preventif dan Edukatif
Alat Excavator Amfibi BWSS 3 Diperkirakan Akan Tiba Subuh Nanti di Inhil
Tegakkan PPKM Darurat, Koramil 10 Batang Bersama Polsek Batang Gelar Operasi Penyekatan
Icha Siswi SMAN 1 Sukorejo Terpilih Menjadi Paskibra Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2022
Kapolda Riau Drop Tenaga Vaksinator RS Bhayangkara Dan Bantu 500 Dosis Vaksin di Bunut Pelalawan