ASN dan Non ASN Wajib Ikuti Vaksin Booster
SIBERONE.COM - Pemerintah Kota Tegal mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN segera mengikuti vaksinasi booster atau vaksinasi ketiga.
"Bagi yang memenuhi syarat sudah vaksin kedua dengan jarak waktu enam bulan ditambah satu hari atau telah muncul etiket di aplikasi pedulilindungi, diwajibkan datang mengikuti vaksinasi booster," pinta Sekretaris Daerah Kota Tegal Dr. Drs. Johardi, M.M., saat memimpin Rapat Koordinasi Vaksin Booster Kota Tegal di Ruang Adipura Kota Tegal, Rabu (19/1/2022) sore.
Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya Pemkot Tegal meningkatkan cakupan vaksinasi booster sesuai amanat Pemerintah Pusat dengan prioritas untuk lansia dan beresiko. Kota Tegal telah memenuhi syarat melaksanakan vaksinasi booster karena cakupan vaksinasi pertama 70 persen dan vaksinasi lansia dosis kesatu 60 persen.
"Vaksinasi booster belum ada progres sehingga diwajibkan ASN dan Non ASN untuk mengikuti," ungkap Johardi yang menyebut vaksinasi booster untuk Non ASN pada Kamis (20/1/2022) dan Jum'at (21/1/2022) di Kompleks Balai Kota Tegal yang diikuti para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemkot Tegal.
Untuk itu, Johardi meminta OPD di lingkungan Pemkot Tegal untuk menginformasikan kepada masing-masing jajarannya. Demikian pula untuk instansi vertikal, BUMD dan BUMN.
"Kamis Non ASN. Dan ASN, TNI/Polri pada Jum'at," kata Johardi.
Johardi mengharapkan semua yang memenuhi syarat untuk mengikuti vaksinasi. Kemudian hari Senin (24/1/2022) pukul 07.00 WIB, Johardi meminta tim yang dipimpin Kasatpol PP untuk melaksanakan sidak di depan gerbang masuk Balai Kota. Bagi ASN dan Non ASN yang belum mengikuti vaksinasi booster tidak diperkenankan masuk komplek Balai Kota.
"Kalau memang hari Jum'at tidak bisa melaksanakan hari Sabtu,” ungkap Jorhardi yang menargetkan sekitar 6.000 ASN dan Non ASN dapat mengikuti vaksinasi booster.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal dr. Sri Primawati Indaswari mengatakan ASn dan Non ASN yang dapat mengikuti vaksinasi booster sudah pernah divaksin kedua dengan jarak enam bulan ditambah satu hari. Vaksinasi yang diberikan adalah vaksin Moderna satu dosis.
“Kalau belum enam bulan tidak dberikan. Kalau sudah enam bulan akan ada etiket di aplikasi pedulilindungi. Kalau sudah muncul ya sudah itu buat vaksin booster," ungkap Prima yang menyebut akan ada discreening sehingga bagi yang belum memenuhi syarat misalnya sakit dapat ditangguhkan.
Sementara teknis pembagian dan lokasi vaksin akan dilakukan oleh tim vaksinasi demi tertibnya vaksinasi. Bagi peserta vaksinasi diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya mengenakan tetap masker. (HS)
Berita Lainnya
Pastikan Malam Takbiran Aman Kapolres Tegal Pimpin Patroli Skala Besar
Polda Riau Musnahkan 82,94 Kg Sabu
Masyarakat Diimbau Tetap Patuhi Prokes
Jadi Narsum Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Ketua GSH Inhil Hj Zulaikhah Kampanyekan ASI Ekslusif
Peringati Hari Jadi Bogor ke-539, Bima Arya Berikan Penghargaan untuk Danrem 061/Sk
Wagub Jabar : Berharap Idul Adha Menjadi Momentum Berbagi Kebaikan di Masa PPKM
Kini Bayar Pajak Makin Mudah Lewat Layanan Mobil Keliling
Pemkab Batang Dorong Percepatan Vaksinasi bagi Pelajar SD
Operasi Patuh Candi 2021, Ditlantas Polda Jateng dan Satlantas Polrestabes Semarang Bagikan Paket Sembako kepada Masyarakat
Polres Pekalongan Gelorakan Penerangan Keliling
Uu Ruzhanul Serahkan Bantuan Perbaikan Rutilahu di Majalengka
Idza : Kawasan Industri Brebes ‘Ora Sirep’