Pekalongan Zero Knalpot Racing, Satlantas Polres Pekalongan Bekerjasama Dengan Sekolah-Sekolah
SIBERONE.COM - Pemilik sepeda motor yang biasanya gemar menggunakan knalpot dengan suara bising harus siap gigit jari. Pasalnya, Sat Lantas Polres Pekalongan terus menggelar razia tanpa henti. Hal itu juga berlaku bagi para pelajar yang berkendara yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan dan SIM.
“Sebagian pengguna knalpot bising itu adalah kalangan anak muda dan pelajar yang setiap hari menggunakan sepeda motor ke sekolah. Dan sebagai pengemban tugas pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat, kami merespon dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang larangan penggunaan knalpot bising atau racing,” hal itu disampaikan Kasat Lantas AKP Munawwarah, S.H., S.I.K., M.H., saat menjadi Inspektur Upacara di SMA PGRI Kajen, Selasa (18/1/2022).
Menurut AKP Ara, penggunaan knalpot bising/racing pada sepeda motor jelas dilarang. Maka dari itu, kami mengimbau kepada semua warga dan pelajar khususnya agar tidak menggunakan knalpot bising tapi gunakanlah knalpot standar asli pabrik. Ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kondusifitas," ujarnya.
Ditambahkan AKP Ara, bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban yang diimbangi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat utamanya anak-anak sekolah.
Apalagi kata Ara, kalangan pelajar sangat rawan menjadi pelanggar lalu lintas. “Pelajar sangat rentan, makanya setiap saat kami lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar nantinya Pekalongan bisa zero knalpot racing," katanya.
Selain akan terus melakukan penertiban penggunaan knalpot racing di jalan, kami juga melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing di sekolah dan masyarakat. Karena suara yang timbul akibat penggunaan knalpot racing sangat mengganggu masyarakat," jelas Kasat Lantas.
“Selain kami tilang, mereka wajib mengganti knalpot dari yang racing kembali ke yang standart dihadapan petugas," terang Kasat Lantas.
Kami juga memberikan teguran dan pengarahan kepada para pelanggar. Selain tidak menggunakan knalpot racing pengendara juga wajib mematuhi semua peraturan Lalu Lintas," kata AKP Ara. (HS)
Berita Lainnya
Mahasiswa KKN-DR Kel.105 Berkolaborasi dengan Warga Desa Danau Sijabut dalam Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban
Anak Polri Korban Covid-19 Terima Bantuan Pendidikan
Vaksinasi Dosis II di Gerai Vaksinasi Presisi Polres Pekalongan Kota
Jembatan Pohon Pinus, Vital Sebagai Akses Penghubung Desa Banjarsari-Cibentang
Ganjar Usul Konsep Dasa Bakul Diterapkan di Pasar-Pasar
Polres Pekalongan Kembali Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Solidaritas Muslimah Kalteng Suarakan Dukungan untuk Palestina
Giat Monitoring dan Pengamanan Vaksin Moderna di Balai Desa Jambearum, Bripka Arus Widodo Ingatkan Warga Patuhi Prokes
Ketua FUI Cirebon Apresiasi Bansos yang Rutin Dilaksanakan Kapolres Cirebon Kota
3.132 KPM Terdampak PPKM Darurat Bakal Terima Bantuan
Kapolres Tolikara Hadiri Rapat Forkopimda Tentang Penetapan Batas Wilayah 2 Distrik
Tinjau Distributor, Kapolres Pastikan Stok Minyak Goreng di Kota Tegal Aman