Pj Bupati Bersama OPD dan Pemdes se-Inhil Hadiri Rakor Tajaan Pemprov Riau
Pj Bupati Lepas Keberangkatan 85 JCH Anggota Korpri dan Pensiunan
Terkait Laporan LSM LIRA Soal Perusahaan Pembakaran Ban Bekas, Satpol PP Segera Panggil Pemilik
SIBERONE.COM - Satpol PP Pekanbaru segera memanggil pengusaha yang melakukan pembakaran ban bekas di dareah Rumbai, pemanggilan ini terkait dengan laporan yang dilakukan LSM LIRA Riau beberapa waktu lalu dengan No laporan 01/P6/I/2022 tertanggal 11 Januari 2022.
Boma Harmen selaku Gubernur LSM LIRA Riau melalui Wakil Gubernur LSM LIRA Riau mengatakan, laporan yang dilayangkan ke Satpol PP Pekanbaru tersebut merupakan keluhan masyarakat, dimana akibat dari pembakaran ban tersebut menimbulkan asap hitam. Oleh sebab itu tim LSM LIRA Riau turun kelapangan dan memantau dilokasi pembakaran, selain itu tim juga mencari informasi terkait perizinan dari perusahaan tersebut dan ditemukan bahwa izin dari perusahaan tersebut telah kadaluarsa.
“Mendapat informasi ada usaha pembakaran ban bekas di Rumbai, Kita menurunkan tim kelapangan untuk memastikan laporan. Akhirnya tim memastikan memang ada pembakaran ban bekas yang berlangsung dari pagi hingga sore hari. Bahkan terindikasi izin dari usaha inipun telah kadaluarsa," jelasnya.,Senin (17/1/2022).
Rio juga menambahkan dari hasil temuan dilapangan tersebut, dibawah komando Gubernur LSM LIRA Riau mengintruksikan untuk melaporkan hal tersebut ke Satpol PP Pekanbaru. “Setalah kita mendapatkan informasi kita koordinasi dengan Gubernur LSM LIRA Riau dan saat itu juga kita diminta untuk melaporkan ke Satpol PP Pekanbaru," jelasnya lagi
Terkait dengan laporan tersebut Rio juga menambahkan telah dikomfirmasi oleh Satpol PP, bahwa surat perintah pemanggilan terhadap pemilik usaha telah dikeluarkan dan akan segera memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangangannya. “Benar kita telah dihubungi Satpol PP Pekanbaru dan mengatakan bahwa pihak Satpol PP akan segera memanggil pemilik usaha,” ungkap Rio.
Lebih jauh Rio mengatakan LSM LIRA akan tetap konsen menerima segala laporan masyarakat, baik itu tindakan korupsi, hukum dan pelanggaran lainnya. “Dibawah arahan Gubenur LSM LIRA, seluruh pengurus harus peka terhadap segala bentuk laporan masyarakat apalagi terkait dengan tindakkan korupsi. Silahkan datang ke Sekretariat LSM LIRA Riau komplek Lancang Kuning jalan Nangka/ T Tambusai, pintu LSM LIRA Riau terbuka lebar silahkan datang kami akan melayani dengan tangan terbuka,” tutupnya. (AR)
Berita Lainnya
Kesiapan Angkutan Lebaran, Dishub dan Satlantas Polres Batang Lakukan Ramp Cek
Pamit Antar Uang Julo-julo, Pendi Belum Pulang Sejak 2 Hari Sebelum Lebaran
Hadiri Rakor dan Bimtek FKDM, Kesbangpol Inhil Siap Bersinergi Cegah ATHG
Bupati Purbalingga Pastikan Honor GTT PTT Cair Bulan April
Kapolsek GunungJati Berasama Anggota Bagikan Masker
Sat Lantas Polres Kendal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong
Sat Samapta Polres Ciko Imbau Warga Aktifitas Dalam PPKM Darurat
TP PKK Kelurahan Kenanga Santuni Puluhan Anak Yatim
Ini Materi Wawasan Kebangsaan Bagi Pelajar Se-Brebes
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sayangkan Sikap Pj Walikota dalam Penunjukan Plt Sekwan
Tinjau Lokasi Banjir, Wali Kota Pekanbaru : Pemerintah Harus Introspeksi Diri
Tim Pakar Satgas Covid-19 Apresiasi Terobosan Pemkot Tegal