Pj Bupati Inhil Ziarah ke makam Syekh Abdurahman Siddiq Hidayat
Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Sat Lantas Polres Kendal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong
SIBERONE.COM - Satlantas Polres Kendal menerima banyak laporan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising knalpot brong di wilayah hukum Kabupaten Kendal.
Dengan adanya pengaduan masyarakat tersebut, Satlantas Polres Kendal mengambil langkah dengan menindak pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong, sesuai dengan Pasal 285 (1) UU No 22 tahun 2009.
Banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu kebisingan sepeda motor tersebut di jalan, menindak lanjuti hal tersebut Satlantas Polres Kendal mengambil tindakan untuk merazia motor yang menggunakan knalpot brong, di Jalan Soekarno Hatta Kendal, Jumat (14/1/2022).
Kasat Lantas Polres Kendal AKP Ilham Syafrianto SH SIK menyampaikan, kegiatan ‘Operasi Knalpot Brong’ dilakukan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan.
Tindakan yang dilakukan terhadap motor yang terjaring razia knalpot brong kali ini, kendaraannya ditahan oleh Satlantas Polres Kendal dan diberikan surat tilang, kemudian kendaraan dapat diambil pemiliknya dengan ketentuan telah diganti dengan knalpot standar pabrikan.
“Kami mengimbau agar masyarakat Kabupaten Kendal untuk tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat, kami tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong dan akan menindak tegas kendaraan bermotor dan menahan hingga diganti knalpot standar pabrik,” pungkasnya.
Kasat Lantas Polres Kendal AkP Ilham Syafriantoro menambahkan, selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Kendal juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas baik secara langsung melalui public adress ataupun melalui media sosial.
Bahkan Satlantas Polres Kendal juga mengimbau dan mensosialisasikan kepada bengkel atau toko sparepart kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong. (*)
Berita Lainnya
Oknum Kepala TU SMKS 17 Kota Serang Diduga Tahan Ijazah Siswa
Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres Majalengka Ingatkan Seluruh Personil Jaga Prokes
Soal Pilkada Nabire, MK Didesak Segera Buat Keputusan
Permudah Dalam Pengawasan, Rumah Warga yang Terpapar Covid-19 Ditempel Stiker
Sampling Swab Antigen di Wilayah Patebon Negatif Covid-19
Bupati Pacu Kreativitas Anak Muda Berkarya Ilmiah
Narjo Manfaatkan Safari Ramadhan untuk Sosialisasi Vaksinasi
Gubernur Riau Hadiri Rakor Pemanfaatan Aplikasi BELA
Jam Kerja ASN Pemkot Tegal Berubah Selama Bulan Ramadhan
Kapolres Kendal Beserta PJU Polres Kendal Laksanakan Pengecekan Kesiapsiagaan Angggota Tugas di Pospam dan Posyan
Laskar Ganjar-Puan Bersama 99 Anak Yatim Piatu Menggelar Doa Bersama di Makam Bung Karno
Pahlawan Inspirasiku, Semoga Anak Cucu Pejuang Menjadi Pahlawan Dimasa Depan