Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Tujuh Bulan Buron, Pencuri Kabel Milik Pemda Inhil Berhasil di Ringkus Polisi
SIBERONE.COM - Setelah tujuh (7) bulan buron dan masuk Daftar pencarian orang (DPO), warga Tembilahan inisial HB (35) tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel milik Pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), akhirnya berhasil ditangkap.
HB merupakan seorang teknisi listrik. Ia mencuri kabel pada Sabtu (19/6) tahun lalu, di Jalan Suhada 2 RT.00 RW.017 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil dan berhasil terungkap dan ditangkap pada Kamis (13/1/2022) sore, oleh Polsek Tembilahan Hulu dan Satuan Reskrim Polres Inhil.
Dikatakan Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Sandy humisar sibarani melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH kasus Curat itu pertama kali diketahui oleh Kabid Bina Marga Dinas PUTR Inhil. Tim dari PJU Dinas PUTR Inhil lalu mengecek kebenaran informasi tersebut di TKP.
"Yang dicuri adalah kabel lampu penerangan jalan dengan panjang kurang lebih 152 meter yang terletak di jalan Suhada II Kelurahan Tembilahan Hulu. Kabel itu sudah terpasang di tiang listrik jalan," ungkapnya.
Kadis PUTR Inhil lalu melaporkan ke Polsek Tembilahan Hulu. Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp. 2.728.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu ) rupiah.
"Tersangka Curat, inisial HB akhirnya dapat diamankan tim Reskrim Polsek Tembilahan Hulu dan Sat Reskrim Polres Inhil pada saat tersangka sedang berada di Jalan Gunung Daek Tembilahan Kota," papar Ipda Esra.
Saat diintrogasi, HB mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan temannya inisial Y yang terlebih dahulu di tangkap serta menjalani proses hukum dan saat ini sudah mendapatkan vonis oleh hakim Pengadilan negeri tembilahan.
Tersangka HB dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan terancam pidana paling lama 7 tahun penjara," imbuhnya.
Berita Lainnya
Cegat Pemotor yang Melintas, Tim Polsek Bangko Amankan 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Sidang Permohonan Pengesahan Pemilihan BPA AJB Bumiputera Kembali Ditunda Efek PPKM Darurat
Curi Harta dan Cabuli Korban di Reteh, RE dapat Hadiah Timah Panas
Polres Bengkalis Gerebek Rumah di Lintas Pekanbaru, Amankan 28 Bungkus Plastik Sabu
Diupah 70 Juta, Dua Kurir Sabu Lintas Negara Diringkus Datresnarkoba Polres Sleman
Peraih Adhi Makayasa Akpol 2005, Bongkar Semua yang Terlibat Investasi Illegal EDCCASH Dengan Modus Kripto
Kencing Solar Libatkan Karyawan Operator Feeling Set di TBBM Pertamina Dumai Digulung Polda Riau
Keabsahan Ijazah Dipertanyakan, Natalia Rusli Mengundurkan Diri Dari Peradin
Pria Diduga Pengedar Narkoba Diamankan Polsek Rumbai Pesisir, Barang Bukti 20 Bungkus Plastik Sabu
Sepanjang Juli, Polresta Denpasar Ringkus 54 Orang Tersangka Kasus Narkoba
Bobol Rumah Warga, Mantan Napi di Palembang Dihadiahi Tembakan
Polres Batang Berhasil Ungkap Tiga Kasus Dugaan Mafia Tanah