Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Diduga Izinya Kadaluarsa, LSM LIRA RIAU Laporkan Perusaaan Pembakar Ban ke Satpol PP Pekanbaru
SIBERONE.COM - LSM LIRA Riau melaporkan perusahaan pembakar ban bekas di daerah Rumbai ke Satpol PP Pekanbaru, laporan yang langsung disampaikan Wakil Gubernur LSM LIRA Riau Rio Kasairy, Selasa (11/1/2022) dengan Nomor : 01/P6/1/2022.
Gubernur LSM LIRA Riau Boma Harmen melalui Katim advokad LSM LIRA Riau Jamadi Jokowi, SH menyampaikan, kegiatan pembakaran ban bekas ini sebenarnya sudah meresahkan, karena pembakaran dilakukan setiap hari, "Jelas ini merasahkan karena pembakaran ban dilakukan setiap hari, bahkan bisa seharian,” jelasnya.
Tambah Jamadi pihaknya setelah melihat langsung aktivitas perusahaan pembakar ban bekas pada selasa siang langsung mendatangi kantor Camat Rumbai untuk menanyakan perizinan perusaaan. Dari sinilah didapat informasi bahwa perizinan sudah kadaluarsa. “Tadi kita sudah mendatangi lokasi pembakaran ban bekas, dan kita lanjutkan ke kantor kecamatan untuk menanyakan perizinannya ternyata izin sudah kadaluarsa menurut Camat Rumbai via handphone dan ditunjang oleh staf kecamatan,” bebarnya.
Oleh sebab itu selain meresahkan diduga usaha pembakaran ban bekas ini juga sudah melanggar aturan, sesuai dengan hasil yang didapat dilapangan maka tim melaporkankan hasil temuan dan disepakati untuk melaporkan hal ini ke kantor Satpol PP Pekanbaru untuk ditindak lanjuti kegiatannya.
“Kita tadi koordinasi dengan Gubernur LSM LIRA Riau Boma Harmen dan diminta untuk membuat laporan ke Satpol PP Pekanbaru diwakili oleh Wagub LSM LIRA Rio Kasairy," ungkapnya.
Jamadi berharap dengan dilaporkan usaha pembakaran ban bekas ini, diharapkan Satpol PP Pekanbaru dapat segera memproposes laporan ini, jika benar perusahaan pembakaran ban bekas ini tidak lagi memiliki izin maka segera ditutup kegiatannya. “Kita minta Satpol PP Pekanbaru segera menindak lanjuti laporan LSM LIRA, jika benar tidak memiliki izin lagi maka segera tutup operasionalnya, atau kami akan melaporkan hal ini pihak Kepolisian,”.tutup Jamadi. (A-R)
Berita Lainnya
Patroli Biru Sat Samapta Polres Ciko Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Atasi Begal Dimalam Hari
Dukungan Terhadap Vaksinasi Covid-19 untuk Pelajar
Vaksinasi Massal Masyarakat Door to Door Binda Jateng di 8 Kabupaten
Sewa Mobil dengan Jaringan Seluruh Indonesia
Dinkes Buka Layanan Tes PCR Gratis
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Kelas II B Kota Tegal Gelar Tes Urine dan Musnahkan Barang Bukti
Seleksi Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pemkab Inhil Resmi Dibuka
Soal Rencana Reuni 212, Holistik Institut Sebut Jangan Buat Masalah Baru
Dampingi Bupati Tegal, Dandim Tegal dan Kapolres Tegal Tinjau Serbuan Kampung Vaksinasi
Kapolda Sulsel Terima Kunjungan Silaturahmi Danlanud Sultan Hasanuddin
Pengetatan Mobilitas Masyarakat, Kasat Lantas Polresta Tegal Lakukan Pemeriksaan Syarat Penumpang Bus
Masyarakat Desa Sidodadi Antusias Ikuti Vaksinasi, Polsek Patean Laksanakan Monitoring dan Imbauan Prokes