SIBERONE.COM - Polsek Kangkung lakukan pengamanan penyaluran Bansos Non Tunai KKS program bantuan sembako PPKM tahun 2021 di Aula Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal, Senin (10/1/2022).

Program bantuan sosial tersebut dari Kementrian Sosial Republik Indonesia melalui Bank BTN dan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu yang di sebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bantuan tersebut di bagikan dalam rangka membantu ekonomi masyarakat yang tidak mampu dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Adapun prosedur dalam pembagian bantuan sosial tersebut para KPM wajib membawa foto copy E-KTP, l KK asli serta wajib menggunakan masker sesuai protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Penerima program sembako di Kecamatan Kangkung sebanyak 498 KPM dan yang hadir untuk mengambil KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) pada hari ini sebanyak 498 orang se Kecamatan Kangkung.

Kapolsek Kangkung AKP Asri SH menjelaskan bantuan sosial KKS yang disalurkan kepada masing-masing KPM berupa Kartu ATM Bank BTN beserta buku tabungan yang akan dipergunakan oleh masing-masing KPM untuk di tukarkan ke agen-agen sembako.

“KPM menerima KKS berupa buku tabungan beserta ATM Bank BTN, apabila saldo sudah masuk ke ATM tersebut KPM bisa menukarkannya ke agen-agen sembako yang sudah ditunjuk oleh Dinas Sosial, dan jumlah nominal sebesar Rp. 200.000, per-bulan, sehingga masing-masing KPM akan memperoleh Rp. 600.000 per tiga bulan yakni di bulan Oktober sampai Desember 2021,” ungkap Kapolsek. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar