Tindak Tegas bagi Pelanggar Prokes dan Melebihi Batas Jam Operasional
SIBERONE.COM - Polsek Pegandon melakukan kegiatan Satgas penanganan corona virus disease 2019 atau Covid-19 Kabupaten Kendal tingkat Kecamatan di wilayah hukum Polsek Pegandon, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 01 Tahun 2022, tanggal 03 Januari 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, level 1 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali, mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022, Jum'at Malam (7/1/2022).
Kegiatan dilakukan pada warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Pegandon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Hadir pada kegiatan tersebut Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal Tingkat Kecamatan di wilayah hukum Polsek Pegandon, dilaksanakan dengan kekuatan 4 personil masing-masing dari Polsek Pegandon 2 personil dan Koramil 03 Pegandon 2 personil.
Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin S.H selaku Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal Tingkat Kecamatan di wilayah hukum Polsek Pegandon, menyampaikan imbauan kepada pemilik cafe kopi dan pengusaha warung makan lainnya.
"Apabila masih menerima pembeli tidak delivery/take away dan menerima pembeli makan ditempat/dine in kami lakukan berupa teguran secara lisan, jam operasional sampai jam 21.00 Wib," ujar Kapolsek Pegandon.
"Kami akan membubarkan dan menindak atau memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar prokes," imbuhnya.
Dikatakan Zainal Arifin bahwa penyampaian kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan/5 M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Bagi yang melanggar prokes sudah diperingatkan sekali dan masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 Wib dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu/ listrik," pungkasnya.
Sementara itu Abdul Ghofur salah seorang pedagang kopi di Jalan Pegandon mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti aturan yang di terapkan oleh pemerintah.
"Kami warga masyarakat kecil yang taat tentang aturan yang di terapkan oleh pemerintah, dan kami mengikuti aturan tersebut, semoga corona segera hilang dari negara kita ini biar kita bisa bekerja seperti biasa," kata Ghofur. (*)
Berita Lainnya
Ayo Akhiri Pandemi Covid-19 dengan Vaksinasi
Kapolda Jateng : 4600 Vaksin Moderna Perhari untuk Buruh Pabrik Serentak di Soloraya
Hibur Siswa Vaksinasi, Wali Kota dan Sekda berseragam SD
Pj Sekda Provinsi Riau Hadiri Rapat Analisa dan Evaluasi Perkembangan Penegasan Batas Daerah Secara Virtual
Apel Tiga Pilar, Wujud Kesiapan TNI-Polri dan Pemkot Magelang Jelang Nataru
Keren! Upacara Kenaikan Pangkat Personel Bidhumas Polda Jateng Digelar di Puncak Gedung Mapolda
BARKIM Apresiasi Kepolisian Tangkap M. Kece Diduga Penista Agama
Danrem 071/Wijayakusuma Hadiri Penyerahan Hasil TMMD ke-110 Kodim 0702/Purbalingga
Alumni Setukpa WSW 2015 SIP SUS Kasi Humas Polres Ciko IPTU Ngatidja, SH.MH, Terima Penghargaan Kabid Humas Polda Jabar
Ketua TP PKK Inhil Bersama TP PKK Prov Riau Laksanakan Monev di Kempas
Cegah Ganguan Kamtibmas, Polsek Rowosari Amankan Giat Pelantikan Perangkat Desa Wonotenggang
Kunjungi LPP Kelas IIA Pekanbaru, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Apresiasi Kebersihan dan Pelayanan