Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Jelang Musda VII, BPD KKSS Inhil Matangkan Persiapan hingga 75 Persen
Silaturahmi DPW PPP Riau, Sekjen DDII Soroti Politik sebagai Pengabdian Umat
Tindak Tegas bagi Pelanggar Prokes dan Melebihi Batas Jam Operasional
SIBERONE.COM - Polsek Pegandon melakukan kegiatan Satgas penanganan corona virus disease 2019 atau Covid-19 Kabupaten Kendal tingkat Kecamatan di wilayah hukum Polsek Pegandon, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 01 Tahun 2022, tanggal 03 Januari 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, level 1 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali, mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022, Jum'at Malam (7/1/2022).
Kegiatan dilakukan pada warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Pegandon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Hadir pada kegiatan tersebut Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal Tingkat Kecamatan di wilayah hukum Polsek Pegandon, dilaksanakan dengan kekuatan 4 personil masing-masing dari Polsek Pegandon 2 personil dan Koramil 03 Pegandon 2 personil.
Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin S.H selaku Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal Tingkat Kecamatan di wilayah hukum Polsek Pegandon, menyampaikan imbauan kepada pemilik cafe kopi dan pengusaha warung makan lainnya.
"Apabila masih menerima pembeli tidak delivery/take away dan menerima pembeli makan ditempat/dine in kami lakukan berupa teguran secara lisan, jam operasional sampai jam 21.00 Wib," ujar Kapolsek Pegandon.
"Kami akan membubarkan dan menindak atau memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang masih berkerumun tidak memakai masker atau melanggar prokes," imbuhnya.
Dikatakan Zainal Arifin bahwa penyampaian kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan/5 M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Bagi yang melanggar prokes sudah diperingatkan sekali dan masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 Wib dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu/ listrik," pungkasnya.
Sementara itu Abdul Ghofur salah seorang pedagang kopi di Jalan Pegandon mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti aturan yang di terapkan oleh pemerintah.
"Kami warga masyarakat kecil yang taat tentang aturan yang di terapkan oleh pemerintah, dan kami mengikuti aturan tersebut, semoga corona segera hilang dari negara kita ini biar kita bisa bekerja seperti biasa," kata Ghofur. (*)





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil