Edukasi Prokes dan Penindakan bagi Pelanggar PPKM level 2


SIBERONE.COM - Polsek Pegandon melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 penanganan Covid-19 tahun 2022 di wilayah hukum Polsek Pagandon atas arahan dan petunjuk Kapolsek untuk melaksanakan giat patroli, imbauan dan penindakan protokol kesehatan PPKM level 2, Jumat (7/1/2022).

Kapolsek Pegandon AKP Zainal AR menjelaskan kegiatan ini di gelar oleh satgas pencegahan Covid-19 Kecamatan Pegandon. "Tidak ada batas waktu kapan berakhir. Kita berusaha menekan penyebaran Covid-19, dan supaya tidak ada klaster baru Covid-19 di tengah masyarakat dan tidak sedikit masyarakat yang tidak memperhatikan penerapan protokol kesehatan,” katanya.

Kapolsek Pegandon AKP Zainal AR, berpesan serta mengingatkan masyarakat supaya meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan menerapkan protokol kesehatan itu, masyarakat bisa terlepas dari penularan Covid-19.

“Mari kita bersama-sama menangggulangi dan menekan penyebaran virus Covid-19. Dengan menerapkan protokol kesehatan, setiap orang bisa melindungi diri, orang tua, saudara dan orang sekitarnya,” tegas Kapolsek Pegandon.

Lebih lanjut AKP Zainal juga mengimbau edukasi protokol kesehatan kami sampaikan ke warga, dan semoga masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap penyebaran virus corona. Sebab kedisiplinan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar