Mantan Plt Sekwan Resmi Dilaporkan ke Kejari Kota Pekanbaru
SIBERONE.COM - Melanjutkan skandal kasus dugaan tindak korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Pemuda Kota Pekanbaru yang menamakan dirinya Pemuda Milenial mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru untuk melaporkan mantan Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru ber-inisial RB atas indikasi korupsi yang terjadi di lingkup Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Jumat (7/1/2022).
Pantauan awak media, Pemuda Milenial di dampingi kuasa hukumnya Larshen Yunus, Dewan Pengawas Pemuda Milenial Thabrani Al-Indragiri, Muhammad Ikrom Demisioner Gubernur Feb UIR dan Wali Kota LSM Lira Soecipto, tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru sekira pukul 11.00 wib.
Ketua Milenial Kota Pekanbaru, Teva Iris mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Kejari untuk melaporkan mantan Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru.
"Kami datang ke sini untuk melaporkan kasus indikasi tindak pidana korupsi sebesar kurang lebih 50 miliyar rupiah, kaitan dana rutin antara lain untuk anggaran makan minum, anggaran kendaraan dinas dan anggaran publikasi sebesar Rp 24 miliar Ta. 2020 di DPRD Kota Pekabaru yang kami duga fiktif, dan masih banyak lagi item-item yang kami laporkan pada hari ini," jelas Teva Iris pada media ini usai menyerahkan laporan.
Dari data yang kami himpun, lanjut Teva, memenuhi syarat bahwa ini sangat ranah melawan hukum dan dalam laporan yang kami sampaikan ke Kejari Pekanbaru telah disertakan bukti-bukti pendukung, seperti, bukti pelaksanaan rapat zoom, kwitansi rumah makan yang diduga difiktifkan dan lainnya. Dan kami minta Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru menindak lanjutinya, semangat seusai supremasi hukum.
“Data yang kami temukan ada beberapa item tentunya yang disampaikan oleh Bapak Larshen Yunus, persoalan data kita sudah lengkap hingga kita tunggu dari pihak Kejari Pekanbaru, dan kami juga didampangi dari mahasiswa dan Lira bersama-sama kita menegakan keadilan,” ujar Ketua Teva Iris.
Ditambakan Larshen Yunus bahwa awal terjadinya data publikasi melalui Pemuda Milenial Ketua Teva Iris, setelah ditelusuri web site DPRD, sebelumnya itu aktif tapi, ketika kasus ini bergulir pihaknya cek tidak bisa lagi. Menurutnya, pada tahun 2019 itu awal pendemi Covid-19 dan maraknya pada tahun 2020, dan setelah di telusuri ternyata banyaknya kegiatan-kegiatan DPRD Pekanbaru. Padahal data yang mereka input itu kebanyakan virtual atau zoom meeting.
“Saya berharap kepada Kejari bahwa temuan-temuan mobil dinas ini bukan perorang saja, tapi ada beberapa puluhan mobil dinas, untuk itu kami minta kepada Kejari bukan hanya satu person saja. Saya berharap nanti semua yang ada didata kami, itu semuanya dipanggil, dan yang tidak berdinas itu dikembalikan lagi, dan oknum-oknum yang saya lihat didalam sana ada sudah ditahan tetapi didalam data namanya masih ada sebagai penguasa mobil dinas. Dan ada satu dugaan salah satu anggota DPRD yang masih menggunakan mobil dinas yang mendapatkan transportasi yang masih aktif berinisial (S). Dan kami juga meminta kepada Kejari bukan hanya satu fokus saja. Dan saya akan kawal persoalan ini sampai akhir,” tegas Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Larshen Yunus.
Sementara itu, Muhammad Ikrom Demisioner Gubernur Feb UIR ketika di mintai tanggapanya terkait indikasi korupsi yang terjadi di lingkup Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, dirinya mengaku bahwa siap mengawal dan menunggu hasil dari Kejari Kota Pekanbaru.
“Saya kordinator mahasiswa dari Pemuda Milenial Pekanbaru. Pada hari ini menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan eks Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru. Kami mahasiswa Pekanbaru, khususnya PMP akan mengawal dan akan terus, jika tidak ada kejelasan dari kejaksaan maka akan kami unjuk rasa dan turun kelapangan, semestinya idealis mahasiswa adalah pergerakan mahasiswa," ujar Demisioner Gubernur Feb UIR. (AR)
Berita Lainnya
Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Peredaran Narkoba, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Ayah Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Bengkalis Berhasil Dibekuk
Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
PPNI Pastikan Seluruh Perawat Jakarta Utara Terlindungi Hukum
Terdakwa Penggelapan Motor Terancam Maksimal 4 Tahun Penjara
Sidang Gugatan Pedagang Ayam Terhadap Diskoperindag Kabupaten Pemalang Memasuki Babak Pemeriksaan
Dua Tersangka Pelaku Pencurian Kabel Grounding Awar Milik PLN Pekanbaru Diringkus Polisi
Hari Ini, Tim Kajian UU ITE Hadirkan Terlapor dan Pelapor
Merasa Diingkari, Guntur SH Akan Tempuh Jalur Hukum
Ungkap Kasus Tindak Pidana Currat Pada Minimarket, Polres Pekalongan Gelar Konferensi Pers
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Polres Batubara di Riau