BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
APWI Resmi Laporkan Kades Sukagumiwang ke Polres Indramayu
SIBERONE.COM - Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) resmi melaporkan Kepala Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, ke Mako Polres Indramayu, Jawa barat, pada Kamis (6/1/2021).
Isi surat pelaporan dan aduan tersebut terkait beredarnya rekaman suara (voice note) Kepala Desa (Kuwu) Sukagumiwang yaitu Wasma, tentang dugaan ujaran kebencian dan ancaman dengan sengaja dan ditujukan kepada wartawan.
Seluruh wartawan Indonesia menganggap dengan adanya peristiwa itu merasa tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan oleh Wasma. Selanjutnya wartawan Indonesia khususnya yang ada di Kabupaten Indramayu, Cirebon, Majalengka, dan Kuningan merasa telah direndahkan marwah wartawan seluruh Indonesia.
Kemudian, ucapan Kuwu Wasma tersebut sudah sengaja tanpa hak atau tidak memiliki alasan hukum yang sah untuk melakukan hal yang dimaksud, perbuatan tersebut dilarang dan sudah melanggar hukum sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.
"Besar harapan kami Kapolres Indramayu bersama Kasat Reskrim bisa menerima laporan dan aduan dari kami serta agar segera memproses Kepala Desa Sukagumiwang tersebut sesuai dengan UU yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum di Negara Republik Indonesia," jelas Jani selaku Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indramayu, yang mewakili awak media yang pada hari ini hadir di Mako Polres Indramayu.
Terlihat sejumlah wartawan yang hadir untuk mengawal proses pelaporan tersebut memenuhi Mapolres Indramayu dari berbagai macam daerah dan media.
Cutisna Ketua Jurnalis Online Indonesia (Join) Kabupaten Indramayu, sangat antusias dengan kehadiran wartawan Indonesia yang mengawal pelaporan yang telah dilayangkan tersebut dapat sesegera mungkin di proses oleh Olot selaku Kepala Satuan Reserse kriminal (Kasat Reskrim) Polres Indramayu.
"Semoga pelaporan yang dilayangkan dalam bentuk surat ini dapat di proses dan ada perkembangan hasil yang baik," pungkasnya. (*)





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil