BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
DPD PAN Pekanbaru Gelar Silaturrahmi Politik Bersama DPC Demokrat Pekanbaru
Tiga Pilar Kota Tegal Gencarkan Operasi Yustisi
SIBERONE.COM - Personel gabungan dari Polres Tegal Kota bersama Satpol PP Pemerintah Kota Tegal menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melaksanakan patroli dan operasi yustisi dengan sasaran para pedagang dan pengunjung lesehan di wilayah Kota Tegal, Rabu (5/1/2022) malam.
Kegiatan operasi yustisi kembali digiatkan menyusul status Kota Tegal yang naik ke level 2 dalam pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali. Kenaikan menjadi level 2 PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terbaru, yang sebelumnya Kota Tegal sudah berada di PPKM level 1 sejak Oktober 2021 yang lalu.
Namun demikian operasi yustisi kali ini tidak disertai penindakan, petugas yang terdiri dari anggota Polres Tegal Kota dan Satpol PP hanya memberikan sosialisasi dan mengingatkan tentang pembatasan jam operasional bagi para pedagang serta penekanan pemberlakuan protokol kesehatan.
Kapolres Tegal Kota melalui Kanit Laka lantas Ipda Puspa Mayangsari, S.Trk, yang memimpin kegiatan patroli dan operasi yustisi mengatakan, kegiatan ini dilakukan menyusul naiknya level Kota Tegal pada pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali dari level 1 menjadi level 2. Sehingga, kami dari Polres Tegal Kota bersama instansi terkait kembali melakukan sosialisasi dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Jadi dalam kegiatan kali ini dilakukan tanpa penindakan, tindakan kita lebih kepada sosialisasi untuk lebih meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan," ungkap Ipda Mayang.
Menurutnya, melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat akan mematuhinya sehingga level Kota Tegal bisa kembali turun dan tidak sampai naik ke level 3.
Di mohon kepada para pedagang, tambah Ipda Mayang, bagi yang buka sejak pagi, diharapkan pukul 21.00 WIB sudah tutup. Kemudian, bagi pedagang yang buka sejak sore atau malam maksimal sampai pukul 00.00 WIB harus sudah mengemasi lapaknya dan segera tutup," pungkasnya. (HS)
Berita Lainnya
Telah Hadir SB. Reni Fadhila Untuk Masyarakat Inhil, Layani Rute Batam - Tembilahan
Memasuki Rumdin, Kapolres Cirebon Kota Gelar Pengajian
Operasi Patuh Lodaya 2021 Sat Lantas Polres Ciko Diwarnai Pembagian Masker pada Masyarakat
Gelar Bintek SDM dan Rapat Pembentukan Griya Abhipraya, Ketua Umum Santri Tani NU Apresiasi Kemenkumham Riau
Sat Lantas Polres Pekalongan Permudah Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Kapolda Jateng Kunjungi Ponpes Ari Kaliwungu Kendal
RI Punya Vaksin Covid Sendiri
Kapolsek Weleri dan Kades Sidomukti Pantau Kegiatan Vaksinasi di Desa Sidomukti
Tingkatkan Sinergitas, Polres Brebes Gelar Apel Operasi Lilin 2021
Tempat Hiburan Diimbau Patuhi Pembatasan Jam Operasional
PPKM Darurat, Tim Gabungan Terus Galakkan Operasi Yustisi
Jaringan Aktivis Indonesia Geruduk Kementrian ESDM