Perangkat Desa Jadi Tersangka Mafia Tanah
SIBERONE.COM - Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers mengenai mafia tanah di wilayah hukum Jakarta Pusat bertempat di Aula Lt.3 Polres Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2021).
Satuan Reserse Kriminal Polres Jakpus telah melakukan penyelidikan yang cukup lama dan berhasil menangkap 10 orang komplotan mafia tanah yang berlokasi di Serang, Banten. Kesepuluh tersangka berinisial MH, RD, ID, SB, SA, JD, HS, SD, AH, dan HW. Mereka telah melakukan hal ini terhitung sejak tahun 2012 sampai 2015.
Tersangka MH merupakan mantan kepala desa dan camat Desa Bendung, Serang. Untuk itu ia dibantu oleh staf-stafnya berikut dengan staf dari BPN.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Setyo K. Heriyatno mengatakan modus yang dilakukan adalah dengan menggunakan modus penipuan berikut menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau memalsukan akta otentik itu sendiri dengan dibantu oleh beberapa stafnya.
MH melakukan hal ini pada tahun 2014 ketika pelapor membeli tanah di Desa Bendung dengan luas sekitar 20 ha.
“Mereka melakukan tindak pidana ini pada tahun 2014, jadi kalau kita lihat rentang waktu yang dilakukan tindak pidana ini cukup lama, semasa yang bersangkutan menjabat kades yaitu dari tahun 1998 – 2017. Jadi cukup lama, selama 19 tahun,” ucap Setyo.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu secara bersama-sama membuat 36 akta jual beli yang telah dilakukan pengukuran oleh petugas BPN dengan luas 11.000 m2. Kemudian, terbit tujuh sertifikat hak milik atas nama pelapor yang dimana setelah dilakukan pengecekan, ternyata tanah tersebut milik warga desa.
“Hal ini menjadi masalah dikarenakan ketika pelapor diberikan tujuh sertifikat tersebut, ketika akan melakukan pengecekan terhadap lokasi dari ketujuh sertifikat ternyata tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut milik warga desa,” tambah Setyo.
Korban mendapat kerugian yaitu uang senilai Rp.670.000.000 dihitung dari nilai NJOP tanah lokasi di desa tersebut.
Barang bukti yang telah disita berupa 36 akta jual beli, 7 SHM, 1 buku DHKP Desa Bendung, 1 buku peta bidang Desa Bendung, 1 buah stempel Desa Bendung, 1 unit mesin ketik merek olimpik 800 warna putih, dua lembar bukti transfer, 6 lembar bukti tanda terima uang, 1 lembar surat perjanjian, dan 7 warkah shm yang disita dari BPN.
Kasus ini dipersangkakan dalam pasal 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
Penulis Judi Kim Hongkong Diringkus Polisi
Diduga Lakukan Tindak Pidana Perjudian Togel, Pria di Tembilahan Ditangkap Polisi
KRYD, Ratusan Botol Miras Diamankan Polsek Batang Kota
Rumah Kakek Bripda Hary Semarang Ditinggal Sebentar Isi Rumah Berantakan Digasak Pencuri
Ketiga Pelaku Pencurian dan Kekerasan Berhasil Diamankan Polres Magelang, Salah Satunya Berusia 17 Tahun
KKB Bacok Penjual Bakso Keliling Hingga Kritis
Masuk Ruang Isolasi Curi HP Pasien Positif Corona, Pelaku Jalani Prosedur Isolasi
Berkat CCTV, Curanmor di Japara Berhasil Diciduk Polisi
Kurang dari 24 Jam, Pencuri Uang Infak di Pulau Burung Berhasil Diciduk Polisi
Dit Polairud Polda Sulsel Ungkap 8 Pelaku Ilegal Fishing Dengan Ratusan Bom Ikan Siap Pakai dan 100 Batang Detonator
Penulis Judi Kim Hongkong Diringkus Polisi
Tiga Pelaku Dugaan Perdagangan Anak di Karaoke Pink Kota Tegal Berhasil Diringkus