PPKM Level 1, Kapolsek Cepiring: Jam Opsnal Pertokoan Maksimal Pukul 22.00 WIB


SIBERONE.COM - Polsek Cepiring melaksanakan kegiatan pemantauan dan penindakan PPKM Level 1 Covid-19 bertempat di Desa Karangayu Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Minggu Malam (19/12/2021).

Kegiatan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring yang melanggar prokes Covid-19.

Kegiatan tersebut mengacu pada Inmendagri No. 53 tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, Instruksi Bupati Kendal No.17 tahun 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 di Kabupaten Kendal.

Patroli penindakan pelanggaran PPKM Level 1 Covid-19 Kabupaten Kendal dilaksanakan dengan kekuatan 3 personil dari  TNI 1 personil dan dari Polri 2 personil.

Kapolsek Cepiring IPTU Agung Setio Nugroho mengatakan bahwa tim melaksanakan pemantuan dan  penindakan terhadap warga yang melanggar prokes di wilayah Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM Level 1 Covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 1.

"Kami memberikan dan menempelkan imbauan  pemberlakuan jam opsnal pertokoan dan kegiatan masyarakat dimasa PPKM Level 1 maksimal pukul 22.00 Wib," ujar Kapolsek Cepiring.

"Adapun jumlah pelanggar sebanyak 6 pelanggar dimana masih terdapat warga yang tidak memakai masker dan petugas memberi teguran secara lisan," pungkasnya.

Sementara itu Riyanto (36) warga Cepiring menyampaikan kepada para petugas dirinya siap menutup warungnya selama PPKM masih berlangsung.

"Saya akan menutup warung sesuai aturan yang ada, kami masyarakat kecil mengikuti aturan yang ada, semoga pandemi ini segera berakhir dan kita bisa bekerja seperti biasa," kata Riyanto. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar