MA Kabulkan PK Bupati Pesisir Selatan Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd


SIBERONE.COM - Sudah sekian lama gonjang ganjing tentang status hukum Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd, atas Keputusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 642/Pid.Sus-LH/2019/Pn.Pdg telah menjatuhkan vonis terhadap Rusma Yul Anwar dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar dan subsider tiga bulan kurungan, akhirnya terjawab sudah dengan dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK).
 
Peninjauan Kembali (PK) tersebut dikeluarkan di situs resmi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Rusma Yul Anwar melalui Kuasa Hukumnya Gusman, SH dengan Nomor Register: 442 PK/Pid-Sus-LH/2021, akhirnya dikabulkan  pada tanggal 15 Desember 2021.

Dalam PK kemarin ada 3 Hakim yang menyidangkan perkara,  para Hakim tersebut adalah : Hakim P1 Soesilo, SH.,MH, Hakim P 2 Dr. H. Eddy Army, SH.,MH Hakim P3 Sri Murwahyuni, SH.,MH, dan Panitera Pengganti Laurenz Stephanus Tampubolon, SH.

Menurut Gusman, SH Kuasa Hukum Rusma Yul Anwar saat di hubungi mengatakan, kami mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonan PK kami  dengan amar putusan: Kabul. Dan, ini juga tidak lepas dari do’a masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan. Sehingga Bupati Pessel Rusma Yul Anwar bebas dari jeratan hukum. 

Menurut salah seorang tokoh Pesisir Selatan berasal dari Sutera Rusli Datauk Rajo Batuah saat di hubungi mengatakan, dengan di kabulkannya PK Bupati Rusma Yul Anwar oleh MA salah satu keinginan masyarakat Pesisir Selatan, agar Bupati Rusma Yul Anwar bisa bekerja semaksimal mungkin, dan program beliau bisa berjalan sampai akhir masa jabatannya," ungkapnya.

Menurut tokoh pemuda Pesisir Selatan Dr. Dr. Rudi Chandra, S.Pd.,SH, M.Pd.,MH.,M.Med mengatakan, "bahwa putusan ini memberikan ke fokusan oleh Bupati Pessel Rusma Yul Anwar  dalam menjalankan roda pemerintahan yang sudah termuat dalam visi dan misi untuk menjawab kemajuan dan keinginan masyarakat Pesisir Selatan, baik di sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lainnya.

Selain itu, Keputusan dari MK ini sudah menjawab atas keraguan dari semua pihak atas kedudukan Bupati Pesisir Selatan atas kedudukan hukumnya.

"Harapan Saya, dengan keluarnya keputusan ini mari kita bersama membangun Pesisir Selatan dengan optimis saling berkontribusi pada kemajuan Pesisir Selatan," pungkas Dr. Rudi.

Tokoh pemuda Pesisir Selatan yang punya segudang gelar ini bernama Dr. Rudi Chandra, S.Pd.,SH.,M.Pd., MH.,MM.,Med.,CCD.,CMLC.,CTLA.,CA.,CT.,C.PS.,CRA.,CMA.,CN.,NLP., CM.,NLP.,C.CO.,C.IMC.,C.F.,C.MGR.,C.IJ.,C.CS.

Saat ini Dr. Rudi sebagai  Wakil Ketua di organisasi Corps Anak Prajurit DPD Capa Tiga Matra (Matra Darat, Matra Laut, Matra Udara) Provinsi Sumatra Barat sebagai tokoh pemuda yang tegas dan berwibawa mengutamakan keadilan. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar