Dinyatakan Lulus PKPA dan UPA, DPD Persadi Serahkan Sertifikat Peserta


SIBERONE.COM - Setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) 2021, DPD Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) DKI Jakarta menyerahkan sertifikat kepada peserta yang dinyatakan lulus. 

Ketua DPD Persadi DKI Jakarta Dr. Drs. Irjen Polri (purna) Abdul Ghofur, SH.,MH diwakili Sekretaris DPD Persadi DKI Jakarta Iskandar Halim, SH.,MH dan Firmansyah, SH menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada Kasespem Drs. Irjen. Rokhmad Sunanto, MM.,MH diwakili Brigjen Untung Widyatmoko, S.I.k.,MH.

"Bahwa peserta yang lulus advokat tersebut merupakan peserta sesuai hasil ujian murni, tanpa ada intervensi baik dari panitia maupun pengurus DPD Persadi. Ujiannya cukup selektif, objektif," kata Iskandar Halim, Sabtu (18/12/2021).

Iskandar mengatakan, tidak mudah bisa lulus menjadi advokat jika mengikuti ujian karena penilainnya murni. Proses tahapan yang dilalui untuk menjadi advokat menjadi tiga tahap harus melalui proses PKPA, dilanjutkan dengan Ujian Profesi Advokat (UPA) dan terakhir penyumpahan.

"Artinya, untuk PKPA dan UPA sudah selesai dan menunggu jadwal proses penyumpahan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Sekarang ini kami mempersiapkan proses pengangkatan dan penyumpahan,” ucap Iskandar.

Pengangkatan dan penyumpahan advokat, sebut Iskandar, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan validasi semua berkas pengangkatan dan penyumpahan para calon advokat yang akan di kirim ke DPN Persadi di Jakarta.

"Kami sampaikan kepada peserta calon advokat agar secepat mungkin memasukkan berkasnya kepada Bidang Pengangkatan dan Penyumpahan DPD Persadi DKI Jakarta,” tutup Iskandar. (*)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar