Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Orang Asing Dilarang Masuk ke Wilayah Indonesia, Begini Aturannya
SIBERONE.COM - Minggu (28/11/2021), Menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 dari luar wilayah
Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku
perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara (Angga)
menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke wilayah
Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika
Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria
dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam
kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi," jelas Angga.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan
dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia,
Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan
sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.
Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa
saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal
Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami sarankan menghubungi
kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," tambahnya.
(*)
Bagian Humas dan Umum
Ditjen Imigrasi
Narahubung: Kabag Humas dan Umum Arya Pradhana Anggakara (0811-142-891)





Berita Lainnya
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM