Orang Asing Dilarang Masuk ke Wilayah Indonesia, Begini Aturannya


SIBERONE.COM - Minggu (28/11/2021), Menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 dari luar wilayah 
Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku 
perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia. 

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara (Angga) 
menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke wilayah 
Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika 
Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria 
dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia. 

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam 
kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di 
Tempat Pemeriksaan Imigrasi," jelas Angga. 

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan 
dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, 
Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. 

Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan 
sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021. 

Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa 
saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak 
Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal 
Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan 
Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami sarankan menghubungi 
kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," tambahnya.
(*)

Bagian Humas dan Umum
Ditjen Imigrasi
Narahubung: Kabag Humas dan Umum Arya Pradhana Anggakara (0811-142-891)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar