PPKM Level 1, Jakarta Mulai Longgar, Prokes di Pasar Tasik Tetap Utama
SIBERONE.COM - Setelah sebelumnya sejak Selasa 2 November hingga 15 November 2021 Provinsi DKI Jakarta memasuki status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.
Kembali masyarakat terutama para pelaku usaha diberi kabar bagus yakni status DKI Jakarta yang masih bisa bertahan di Level 1. Dimana DKI Jakarta masuk dalam daftar daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendgari) Nomor 60 tahun 2021, seperti dilihat Kamis (17/11/2021).
"Pasti kita bahagia, karena kita tetap dapat berjualan, mudah-mudahan ngga naik lagi jadi level 2 bahkan 4, tapi jadi habis lah covid-19 ini," ujar Siti, salah satu pedagang di Pasar Tasik, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2021) menanggapi status DKI Jakarta saat ini.
Meski sudah longgar, dia mengakui bahwa Protokol Kesehatan (prokes) di pasar tidak pernah dilonggarkan. "Kalau prokes kita terus utamakan, karena pengelola sini (Pasar Tasik Cideng) juga selalu negor, terutama soal Vaksinasi," ungkapnya.
*Vaksinasi Itu Penting*
Saat dicoba hubungi, Heru Nuryaman selaku Pengelola Pasar Tasik, Cideng, Tanah Abang menegaskan bahwa prokes wajib diterapkan.
"Walaupun udah dilonggarkan dengan penerapan level 1, tapi Prokes tetaplah kita utamakan, karena kita ngga pernah tau kapan kita tertular virus ini (covid-19)," ujarnya.
Tidak kalah penting, lanjut Heru adalah Vaksinasi, karena menurutnya meski tidak sepenuhnya menjamin, tapi dengan vaksinasi maka tubuh jauh lebih kuat.
"Terutama vaksin, itu wajib, semua anggota kita wajibkan vaksinasi, tidak boleh tidak, ngga alasan untuk tidak vaksin kecuali memang kendala kesehatan," tegasnya.
"Dan Alhamdulillah, saat ini semua anggota sudah vaksin, kepada pedagang juga kita tegaskan untuk vaksin," tambahnya.
*Aturan PPKM Level 1*
Seluruh wilayah di DKI Jakarta meliputi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat berstatus PPKM Level 1.
Adapun Penerapan PPKM Level 1 di Jakarta diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan instruksi tersebut, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal, dan pusat perdagangan atau pasar di Jakarta boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.
Lalu, anak usia di bawah 12 tahun juga sudah diperbolehkan untuk masuk pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dengan syarat didampingi orangtua.
Semua fasilitas perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung. Protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak, tetap harus dilaksanakan secara disiplin. (*)
Berita Lainnya
Polres Pekalongan Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Bencana Alam Tanah Longsor di Kandangserang
Kapolres Puncak Jaya Hadiri Rapat Paripurna Pembukaan Raperda APBD Perubahan T.A 2021 dan Raperda Non APBD Tahun 2021
Mempererat Silaturahmi, Kapolres Majalengka Kunjungi Ponpes Api Al-Gozali
Patroli Polsek Banjaran Pada PPKM Level 3 Imbau Warga Patuhi Prokes
Wakapolres Tegal Tinjau Gerakan Percepatan Vaksinasi Nasional
Ratusan Tukik Penyu Lekang di Pantai Sodong Cilacap Dilepasliarkan
Peduli Rumah Ibadah, Kapolres Majalengka Beri Bantuan Pembangunan Masjid
Dinilai Sarat Politis, Rifa Handayani Manfaatkan Momentum Agar Populer
Usai Video Keributannya Viral, Ormas Linduaji dan Aktivis LSM Pekalongan Sepakat Berdamai
Polisi Tangkap Pengedar Ganja Dirumahnya
Sosialisasi PPKM Darurat, Kapolresta Cirebon Datangi Objek Wisata dan Sarana Olahraga
Sepanjang Tahun 2022, BPBD Provinsi Catat 1.219 Hektare Hutan dan Lahan di Riau Terbakar