BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
DPD PAN Pekanbaru Gelar Silaturrahmi Politik Bersama DPC Demokrat Pekanbaru
Sekda Kembali Monitoring Proyek Jl. Ahmad Yani
SIBERONE.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi kembali melaksanakan monitoring pembangunan Jl. Ahmad Yani bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (15/11/2021) pagi.
Hasil pemantauan, proyek pekerjaan pembangunan penataan Jl. Ahmad Yani baru mencapai progres kira-kira 17 persen per Senin (15/11/2021).
Sebelumnya Johardi memantau pembangunan yang digadang-gadang menjadi city walk "Malioboronya" Kota Tegal itu pada Senin (1/11/2021) lalu. Saat itu progres pekerjaan baru sekitar 4 persen.
Dengan progres tersebut, Sekda Kota Tegal optimis pekerjaan di Jl. Ahmad Yani akan selesai tepat waktu pada Sabtu (25/12/2021). Apalagi diakui Johardi yang meninjau pekerjaan pada malam hari, Johardi melihat langsung alat-alat berat tetap bekerja untuk menyelesaikan target pembangunan.
Untuk memastikan pelaksanaan proyek di Jl. Ahmad Yani Tegal, Johardi bersama OPD terkait secara rutin terus memantau secara langsung percepatan pekerjaan di Jl. Ahmad Yani.
“Saat ini saya dan beberapa Kepala OPD terkait meninjau percepatan pekerjaan di Jl. Ahmad Yani. Kemudian hasil yang kami peroleh sampai dengan hari ini kurang lebih 17 persen,” ujar Johardi kepada awak media usai memonitoring pekerjaan di Jl. Ahmad Yani.
Johardi sengaja mengajak beberapa Kepala OPD untuk meninjau langsung dan bersama-sama mencermati pembangunan di Jl. Ahmad Yani, termasuk mengajak masyarakat dan wartawan untuk bersama-sama memantau pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Kita semua terbuka dan bisa melihat kondisi yang ada sampai dengan hari ini, sampai di mana pekerjaannya,” tambah Johardi.
Untuk mengejar target, Johardi meminta rekanan agar tidak ada tenaga kerja yang pasif satu hari pun. Bahkan jika perlu dalam satu hari pekerjaan dapat dilaksanakan dalam tiga shif. Sehingga target yang telah disepakati bersama sesuai kontrak pekerjaan dapat selesai tepat waktu.
Terkait sanksi apabila terjadi keterlambatan dalam penyelesaian proyek tersebut, Johardi menyampaikan bahwa sesuai dengan perjanjian kerja maka rekanan akan dikenakan sanksi berupa membayar denda 1/1000 x nilai kontrak per hari atau sekitar Rp. 90 juta per hari.
Direktur Utama PT Dua Putra, Iskandar Affa optimis pekerjaan dapat selesai tepat waktu. Mengingat pada prinsipnya pekerjaan fisik yang dia kerjakan ada 80% sedangkan 20% pekerjaan lainnya adalah logam yang dipasang bersama dengan pelaksanaan finishing.
”Saat ini jumlah pekerja yang pagi 55 orang pekerja, sedangkan untuk sore hari 40-50 pekerja, menggunakan tiga alat berat,” terang Iskandar Affa.
Iskandar menjelaskan saat ini terkait dengan kepadatan lalu lintas, pihaknya mensiasati untuk pemasangan atau kegiatan yang menggunakan alat berat, termasuk droping material dilakukan di luar jam padat atau malam hari. Sebab menurutnya jika dilakukan di siang hari, terkendala padat lalu lintas.
Sedangkan untuk siang hari Iskandar menyampaikan lebih memprioritaskan pengerjaan yang tidak menggunakan alat berat, seperti pemasangan kanstin dan granit.
Mengenai lalu lintas dan parkir selama pembangunan, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Abdul Kadir mengatakan pihaknya tengah mengajukan nota dinas ke Wali Kota agar jalur satu arah di Jl. Ahmad Yani ini bisa diberlakukan satu arah seterusnya terus, melalui Surat Keputusan Wali Kota.
Terkait dengan parkir kendaraan yang belum diatur, disebutkan Abdul Kadir karena saat ini masih dalam pekerjaan yang materialnya menumpuk di pinggir jalan, belum sepenuhnya diatur.
"Nantinya jika sudah dilakukan pemasangan kanstin dan paving dekoratif di sisi barat dan timur jalan bisa digunakan untuk parkir," ungkap Abdul Kadir. (HS)
Berita Lainnya
Polresta Cirebon Gelar Penyemprotan Disinfektan di Kecamatan Sumber
Pembangunan Zona Integritas Bidhumas Polda Jateng Siap Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi
Polres Kendal Gencarkan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Sampaikan Hasil Capaian Kinerja Selama Tahun 2021, Polres Tegal Kota Gelar Rilis Akhir Tahun
IKA Poltekim Wilayah Riau dan Sumbar Resmi Dilantik
Arif Eka Saputra Berikan Dukungan Moral kepada Kwarda Riau
Polres Pekalongan Imbau Jajarannya untuk Tidak Bepergian Keluar Daerah Atau Mudik
Yono Daryono Jabat Ketua DKT Periode 2021-2024
Langgar PPKM Darurat, Tiga Perusahaan Industri di Majalengka Sidang Tipiring Denda 15 juta
Keamanan dan Ketertiban Perlu Dukungan Ormas
Inovasi Kanwil Jateng, Wakil Menteri Hukum dan HAM Resmikan Inovasi SIHAMDU dan SILAK
Panen Raya Padi Program Sidenuk di Desa Pakis