Rapat Paripurna Ke-21 DPRD, Bupati HM Wardan Sampaikan Pidato Penjelasan Ranperda APBD TA 2022

Dok. Prokopim Setda Inhil

SIBERONE.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs. H. M. Wardan, MP menghadiri Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil, Rabu (10/11/2021). 

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jl. Soebrantas, Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Edy Gunawan, SE, M.Si didampingi Ketua DPRD DR. H. Ferryandi, ST, MM juga turut dihadiri Sekda Inhil, Asisten, Unsur Forkopimda dan Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Inhil, serta 30 Orang Anggota DPRD Inhil. 

Adapun agenda Rapat Paripurna tersebut, Bupati HM Wardan menyampaikan pidato penjelasan rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang anggaran pendapatan, dan belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2022. 

Dalam Pidatonya, Bupati HM Wardan menyampaikan, penyusunan Ranperda APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2022 diupayakan pada pokok-pokok kebijakan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang mendasar berupa program-program pembangunan yang menyentuh Masyarakat dengan memperhatikan usulan Masyarakat serta hasil indentifikasi atas permasalahan tahun-tahun sebelumnya. 

Penyusunan Rancangan APBD tersebut juga diupayakan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Riau yang menekankan kepada keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan Rakyat yang berkeadilan sesuai dengan potensi dan kondisi Daerah. Tambah Bupati HM Wardan 

Selajutnya, berdasarkan pembicaraan tingkat I dalam pembahasan Ranperda, bahwa tahap selanjutnya adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2022, yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna ke-22 mendatang. 

Terakhir, Sekretaris Dewan membacakan keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Inhil tentang persetujuan penyempurnaan Ranperda Kabupaten Inhil tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi peraturan Daerah Kabupaten Inhil.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar