Dr. Abdul Fikri Faqih: Permendikbud yang Mengatur Persetujuan Seksual Tidak Sesuai Norma Hukum di Indonesia
SIBERONE.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih menilai ketentuan tentang persetujuan seksual yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 3/ 2021, tidak dikenal di dalam norma hukum di Indonesia.
“Konsensus yang kita sepakati sesuai norma Pancasila dan UUD 1945 adalah bahwa hubungan seksual baru boleh dilakukan dalam konteks lembaga pernikahan,” kata dia di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Polemik tentang persetujuan seksual muncul setelah Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Peraturan Menteri nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi pada September lalu. Dalam Permendikbudristek tersebut tercantum frasa “tanpa persetujuan korban” yang mengacu kepada definisi kekerasan seksual dalam pasal 5 pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m.
Menurut Fikri, dalam frasa “tanpa persetujuan korban” terkandung makna persetujuan seksual atau sexual consent. “Artinya hubungan seksual dibolehkan asal dilakukan atas dasar suka sama suka, ” imbuhnya.
Hal tersebut tentu bertolak belakang dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia, dimana perzinahan dianggap sebagai perilaku asusila dan diancam pidana.
“Pasal 284 KUHP misalnya, mengancam hukuman penjara bagi yang melakukannya,” tambah Fikri.
Bahkan, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) masih menambahkan peran aturan agama dalam hak-hak Wanita. Pasal 50 dalam UU HAM berbunyi: “Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya”. Padahal UU 39/1999 adalah salah satu konsideran yang tercantum dalam pembentukan Permendikbudristek 30/2021.
Selain itu UU Sisdiknas yang juga dicantumkan sebagai konsideran pada dasarnya memiliki semangat yang berlandaskan moral-moral Pancasila. Pasal 3 UU 20/2003 tentang Sisdiknas menjelaskan, bahwa fungsi Pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
FIkri menegaskan, fraksinya sangat menentang segala bentuk kekerasan seksual yang tertulis sebagaimana di dalam judul Permendikbud 30/2021. Namun di sisi lain, juga tidak setuju dengan legalisasi perzinahan. “Sebagai bangsa timur yang menjunjung tinggi moral agama, nilai pancasila dan berketuhanan yang maha esa, sudah seharusnya kita menolak budaya seks bebas,” pungkasnya.
Dia menambahkan, melalui rapat terbatas di Komisi X DPR RI yang membahas polemik Permendikbud 30/2021, DPR berencana untuk memanggil Mendikbudristek RI dalam waktu dekat.
“Diskusi bersama poksi-poksi Komisi X rencananya Jumat (12/11/2021) ini. (*)
Berita Lainnya
Penuhi Kebutuhan Rumah Layak Huni, Ibrahim Ali Buka Sosialisasi Penerima Bantuan Rumah Swadaya
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi dengan KPK, Ibrahim Ali Tegaskan Tak Mentolerir Perbuatan Korupsi Dalam Bentuk Apapun
Bupati Inhil HM Wardan Pantau Penyembelihan Hewan Kurban
Bupati Inhil HM Wardan, Membuka Pelatihan Membatik Bagi Pelajar SLTA Sederajat
Bupati Inhil Masuk Nominator Anugerah Kebudayaan PWI 2023
Hari Ginjal Sedunia, Menteri Kesehatan: Kami Mengapresiasi Yayasan Ginjal Indonesia
Gerakan Didikan Subuh, Upaya Membentuk Generasi Muda
Ekspor Sabun 150 Kontainer, Kadin Indonesia Komitmen Dorong UMKM Go Internasional
Sebagai Wujud Kepedulian Seorang Pemimpin, Bupati Inhil Bagikan Santunan Kepada Anak Yatim
Bupati dan Unsur Forkopimda Inhil Sambut Kedatangan Darem 031/WB
Webinar Kemendes PDTT Bahas Cara Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19
Selesaikan Konflik, Bupati Inhil Turunkan Tim ke Desa Suraya Mandiri