Bupati Brebes : Gempur, Rokok Bercukai Ilegal
SIBERONE.COM - Bupati Brebes Hj Idza Priyabti SE MH melalui Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dra Tety Yuliana MPd mengajak masyarakat Brebes untuk menggempur rokok dengan cukai illegal. Sebab, rokok dengan cukai illegal melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
“Kita harus menggempur rokok dengan cukai illegal, karena sangat merugikan negara,” ajak Tety saat membuka Sosialisasi UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai di Aula Kecamatan Paguyangan, Brebes, Rabu (3/11).
Sudah banyak beredar rokok tanpa cukai atau cukai ilegal di masyarakat. Namun masyarakat sendiri kurang memahami sehingga tetap mengkonsumsinya. Untuk itu, pihaknya menyambut baik sosialisasi ini.
Tety berharap, sosialisasi tentang pencegahan terhadap peredaran rokok dengan cukai ilegal perlu dilakukan lewat media digital atau media sosial.
“Bisa kita libatkan generasi muda, melalui lomba video, penulisan, yang juga sebagai ajang adu kreativitas," ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Brebes Tatag Koes Adianto melalui Kabid Komunikasi dan Kehumasan Lusiana Indira Isni S Sos M IKom menyampaikan, sosialisasi digelar untuk mengedukasi peserta tentang Cukai. Sehingga peserta bisa mencermati dan memahami mengenai apa itu pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas dan polos tanpa pita cukai.
"Semoga para peserta dapat menyebarluaskan materi yang akan disampaikan narasumber kepada para pedagang rokok di lingkungannya," jelas Lusi.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Brebes Dra Farikha mengatakan, penghasilan atau pemasukan cukai negara dari cukai rokok, akan dikembalikan kepada daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai ketetentuan yang berlaku.
Jika ada peredaran rokok ilegal yang tidak membayar cukai, maka penerimaan negara jadi berkurang.
“Kalau peredaran rokok ilegal tidak dicegah maka itu akan berdampak pada penerimaan negara, yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat,” katanya.
Dikatakan Farikha, kenaikan cukai rokok yang diikuti dengan naiknya harga rokok dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok. Setiap batang rokok dikenai cukai beragam, tergantung jenis rokoknya.
Ia menyebut, pemerintah daerah akan menerima bagi hasil dari cukai rokok dan pajak rokok.
Untuk bagi hasil dari cukai rokok sendiri 50 persen digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk penegakan hukum, dan 25 persen lagi untuk kesehatan.
Lanjut Farikha DBHCHT bisa digunakan untuk mendanai berbagai macam sektor, seperti kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum.
“Bisa juga untuk kesehatan. Sehingga, optimalisasi agar tidak bocor karena rokok ilegal harus terus dilakukan,” tuturnya.
Selanjutnya, Camat Paguyangan Husni Purnama mengaku gembira wilayahnya menjadi sasaran sosialisasi UU No 39 Tahun 2007. Sehingga masyarakat bisa meningkat kesadarannya tentang ketentuan di bidang cukai khususnya rokok illegal.
"Sosialisasi ini mudah-mudahan bisa memberi pencerahan kepada masyarakat kami. Tentunya edukasi ini membuat masyarakat mengerti terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal,” ungkap Husni.
Dalam sosialisasi juga mendatangkan narasumber dari Humas Bea dan Cukai Kantor Bea Cukai Kota Tegal Muhammad Abi, serta Analisis Perekonomian Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah Een Erlina yang turut mengikuti melalui virtual zoom. (HS)
Berita Lainnya
Saat Pandemi, Pemkot Tegal Berhasil Tekan Angka Pengangguran
Meriahkan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94, SDN 19 Tembilahan Gelar Pawai
Danrem 061/Sk Dukung Motor Listrik Karya Anak Bangsa
Sinergitas TNI-POLRI Bagikan Sembako Bagi Masyarakat Dampak Pandemi Covid-19
Penyaluran BTPKLWN, Kapolres Pekalongan Ingatkan Masyarakat Penerima Bantuan untuk Tetap Patuhi Prokes
Saka Wira Kartika Kodim 1417/Kendari Raih Juara Lomba Antar Krida Korem 143/Haluoleo
SMA Negeri 1 Kota Tegal Borong Penghargaan Festival Film Tegal 2021
Sudah Lakukan Koordinasi, Kades Terusan Beringin Jaya: Tidak Ada Aksi Penutupan Kanal
PUPR PKPP Riau Gesa Perbaikan Jalan Lintas Tengah Turunkan Alat Berat
Tim Quick Respon Sat Samapta Polres Pekalongan Gelar Patroli
Buka 1000 Gerai Vaksinasi, Pemkot Tegal Target 90% Warga Tervaksin
Terjaring Ops Yustisi Gabungan Polres Kepulauan Seribu, 5 Pelanggar di Swab Antigen dan Sanksi Sosial