Perkuat Nasionalisme, Persatuan dan Kesatuan, Cara Jitu Lawan Radikalisme dan Terorisme


SIBERONE.COM - Ekstremisme dan Radikalisme ibarat krikil yang mengganggu jalannya aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai warga negara yang baik, wajib hukumnya melawan dengan cara memperkuat nasionalisme, persatuan dan kesatuan bangsa. Nasionalisme dan patriotisme harus terus diperkokoh demi tetap tegaknya NKRI.  

Demikian disampaikan Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH saat membuka Sosilaisasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme, di Ruang Amarta, Hotel Dedy Jaya jalan A Yani Brebes, Kamis (4/11/2021).

Narjo mengingatkan, kalau sampai saat ini kelompok ekstremisme tak henti mempropaganda dengan ujaran kebencian di berbagai media sosial. Mereka memanfaatkan situasi dan kondisi tertentu aga terjadi kegaduhan. Adalah menjadi kewajiban kita bersama untuk mematahkan aktivitas mereka agar tidak terjadi penyebaran bibit ekstremisme.

Menurut Narjo, Bangsa Indonesia memiliki banyak keberagaman yang jika tidak dirawat dapat memicu terjadinya kesalahpahaman dan konflik. Kesalahpahaman yang disusupi kebencian, berpotensi membuat yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar.

Lanjutnya, Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diharapkan menjadi trobosan baru untuk tetap saling bersinergi satu dengan lainya. Masyarakat harus tanggap dan tangguh dalam menghadapi tantangan zaman. Sehingga tidak mudah terpengaruh ekstremisme serta mampu meredam timbulnya bibit ekstremisme melalui nilai-nilai kearifan lokal.

Narjo juga mengajak seluruh elemen bangsa seperti pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh agama dan ormas untuk berpartisipasi aktif dalam setiap upaya penanggulangan ekstremisme di Kabupaten Brebes.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Brebes Muhammad Sodiq menjelaskan, Sosialisasi Perpres Nomor 7 Tahun 2021 bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya Forum Kewaspadaan Dini agar mereka tidak mudah terjerumus kedalam kelompok radikalisme dan terorisme.

Peserta juga mendapatkan materi dari narasumber yang kompeten serta mendengarkan testimoni Mantan Napi  Eks Teroris (Napiter) tentang bahaimana mereka direkrut hingga akhirnya keluar dari anggota teroris.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Dan Unit Intel Kodim 0713 Brebes Letda Inf Muhamad Yasid, Kasat Intelkam Polres Brebes Suhermanto SH, Kasi Tindak Pidana Umum Kajari Brebes Prabowo Saputro, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Brebes Dedy Muchti Nugroho, Sekretaris DPRD Brebes Komar, Ketua FKUB Brebes dan undangan lainya. (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar