Pj Bupati Inhil Ziarah ke makam Syekh Abdurahman Siddiq Hidayat
Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Soal PTSL, LSM Bentar Mengungkap Adanya Dugaan Pungli di Desa Prabugantungan
SIBERONE.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Elemen Tataran Rakyat (LSM Bentar) mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Temuan itu, berawal adanya keluhan sejumlah masyarakat yang mengaku di pungut biaya untuk mengurusi sertifikat sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 4 juta per buku.
"Kami menerima keluhan dari sejumlah warga, bahwa mereka di pungut biaya oleh oknum aparatur atau panitia PTSL di Desa Prabugantungan untuk mengurusi sertifikat ada yang 400 ribu, bahkan hingga 4 Juta per buku. Tentu, ini perbuatan yang melawan hukum," kata Sekertaris LSM Bentar Lebak Didin Saripudin pada awak media, Selasa, (12/10/2021).
Diungkapkannya, hasil investigasi kembali tim LSM Bentar di lapangan, bahwa sejumlah warga Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles benar mengaku di pungut biaya mulai Rp 400 ribu hingga Rp 4 juta untuk pengurusan sertifikat per buku atau per sertifikat.
"Ini jelas kelewat batas. Karena dalam aturan dan atau mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, untuk biaya pembuatan sertifikat pada program PTSL tidak boleh lebih dari 150 ribu per buku. Artinya, ketika ditemukan ada yang memungut biaya lebih dari itu, jelas menyalahi aturan, dan itu pungli,"tegasnya.
Didin mengaku telah megantongi sejumlah bukti dan rekaman percakapan bersama sejumlah warga Desa Prabugantungan yang diduga kuat di pungut oleh oknum panitia PTSL di Desa Prabugantungan.
Perlu diketahui, PTSL ini adalah Program Prioritas Nasional Kementrian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengap (PTLS).
Program tersebut, memang dikenakan biaya, namun, biaya tersebut tidak melebihi dari Rp 150 ribu rupiah. Sistem dari Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL, serta Intrusi Presiden No 2 Tahun 2018.
Hingga berita ini di terbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (*)
Berita Lainnya
Koramil 07/Bandar Karya Bakti Bangun Mushola As Syuhada Wonokerto
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Pengadilan Agama Tembilahan Bentuk 3 Tim Kerja
Silaturrahmi ke Desa Rawang Binjai, Ketua DPD HKTI Riau Serahkan Bibit Mangga dan Kelapa
Pembangunan Infrastruktur dan SDM Menjadi Bukti Brebes Berhias
Sambangi Tokoh Agama Poso, Pesan Damai Diserukan untuk Bumi Sintuvu Maroso
Serap Aspirasi Petani di Sungai Batang, Erwin Dimas Jelaskan Inhil Masuk Lokpri di Tahun 2023
Sejumlah Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian
Talud Jalan Kp. Puncaksari yang Jebol Tak Kunjung Diperbaiki, Pemerintah Tutup Mata
Akibat Hujan Lebat Akses Jalan Karanganyar-Lebakbarang Terputus
Tingkatkan Herd Immunity, Polres Majalengka Gelar Vaksin Presisi di SMPN 1 Majalengka
Sambangi Rumdin, Imada Guru Sejarah SMA Negeri 1 Bojong Berikan Kado Istimewa untuk Bupati Tegal
Dongkrak Capaian Vaksinasi 70%, Pemdes Kedungbokor Siapkan Mobil Siaga Desa untuk Jemput Bola