Diduga Miliki Narkoba Oknum PNS di Duri Dibekuk Polisi


DURI Siberone.com - Tim Opnal Polsek Mandau meringkus seorang berinisial Hy (40) diduga oknum PNS warga kelurahan Air jamban, Kecamatan Mandau Minggu (10/10) lataran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan 0,18 gram. 

Selain barang bukti sabu juga di temukan 1 buah timbangan digital, 42 buah plastik klipper, 1 buah Hp merk realme C11 warna hitam, 1 buah kotak rokok Magnum warna biru dan 1 paket alat hisap (Bong) sabu. 

Hy (40) merupakan tersangka Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu dan Bersetatus PNS itu digrebek oleh tim Opnal Polsek Mandau di rumah warga jalan Indra Pahlawan Kelurahan Air jamban sekitar pukul 16.30

Kapolsek Mandau AKP JL Toruan melalui Kanit Reskrim IPTU Firman SH lewat siaran persnya Minggu malam membenarkan penangkapan seorang Pria berstatus PNS tersebut. 

Sementara kronologi penangkapannya dikatakan IPTU Firman pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 wib, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap seseorang atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

"Hasil penyelidikan team mendapatkan Informasi bahwa terdapat seseorang yang menjual narkotika jenis sabu di jalan Indra Pahlawan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, tepatnya dirumah warga. Lalu tim bergerak menuju rumah tersebut dan diketahui tersangka sedang berada didalam rumah," jelasnya. 

Kemudian ditambahkan IPTU Firman tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkapan 1 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sedangkan satu orang lagi bernama Akang berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

Saat tim melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu didalam kotak rokok magnum warna biru yang disimpan dalam kantong celana tersangka beserta barang bukti lainnya berada didalam rumah.

"Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara Akang (DPO). Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar IPTU Firman.

Ar


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar