Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
Truck Tronton Berisi 279 Kg Ganja Kering Siap Edar Bersama 4 Pelaku Berhasil Diamankan Petugas
SIBERONE.COM - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis ganja siap edar jaringan lintas provinsi asal Sumatera yang akan di distribusikan di Jakarta dan Jawa Barat (Bandung).
Dari penangkapan tersebut tak tanggung tanggung pihak kepolisian berhasil mengamankan truck tronton yang berisi 279 kg narkoba jenis ganja kering siap edar di daerah Jalan Raya Padang Sumatera Barat dan mengamankan sebanyak 4 orang tersangka dengan rincian, 2 orang berinisial SD (45) dan FRN (37) merupakan sopir truck, 1 (satu) orang tersangka berinisial AA (26) sebagai penerima ganja menggunakan mobil xenia dan 1 (satu) orang tersangka berinisial M (29) sebagai pengendali yang sedang menjalani proses hukuman di lapas di daerah Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di daerah Palmerah Jakarta Barat.
"Dari hasil penangkapan tersebut tim bergerak setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari sumatera menuju jakarta," ujarnya saat memaparkan Slide saat Press Conference.
Yusri menjelaskan dibawah komando Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo tim yang dipimpin oleh Kanit 3 AKP laksamana bergerak menuju Padang Sumatera Barat tepatnya di Jalan Raya Padang Bukit Tinggi dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diketahui berinisial SD (45) dan FRN (37) pada Jumat, 24 September 2021.
"Kedua pelaku berprofesi sebagai sopir truck yang bertugas bergantian membawa narkoba jenis ganja kering siap edar ke Jakarta dan Jawa Barat (Bandung)," kata Yusri.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 279 kg ganja dalam karung yang disimpan dalam truck tronton.
Dari pengakuan tersangka yang sudah diamankan diperoleh informasi bahwa 3 (tiga) karung narkotika jenis ganja dengan berat brutto 150 kg akan dikirimkan ke daerah Bekasi Jawa Barat.
Sekira hari Selasa, 28 September 2021 pukul 19.30 wib tim bergerak melakukan control delivery dan berhasil diamankan seorang pelaku berinisial AA saat hendak mengambil ganja mengendarai sebuah mobil xenia di pinggir Jalan Cut Mutia Kelurahan Margahayu RT. 02/011 Kecamatan Bekasi Timur Jawa Barat.
"Sdr AA bertugas sebagai penerima narkotika jenis ganja siap edar," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut kami mendapat kan keterangan bahwa pelaku sdr AA mengambil ganja kering siap edar atas perintah dari seseorang berinisial Sdr M (29) yang sedang menjalani proses hukum di daerah lapas di Jawa Barat.
Kami juga menerima keterangan dari pelaku telah mengakui sudah menjemput narkotika jenis ganja sudah sebanyak 2 kali dan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kali.
"Pelaku menerima upah dalam sekali penjemputan sebesar 16.000.000,- (16 juta rupiah), sekitar 5 juta per 1 kilonya," kata Yusri
Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 1.395.270 jiwa terselamatkan dan dengan jumlah nominal pasar gelap sebesar 1. 395. 000.000 rupiah.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Berita Lainnya
Beraksi 97 Kali, 9 Komplotan Jambret Digulung Polda Riau
Sadis, Pria di Medan Bunuh Abang Kandung dan Ayahnya
Viral Video Rekaman Diduga Seorang Pramugara TMP Lakukan Pencabulan
Pelaku Pemerasan Melalui Michat Berhasil Diamankan
Polisi Gerebek Toko Kelontong yang Jual Ribuan Butir Obat Terlarang
4 Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Pematangsiantar
Polsek KSKP Tembilahan Ringkus 3 Pelaku Curanmor Bermodus Duplikat Kunci
Curi Uang Majikan Senilai Rp120 Juta, ART di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Polres Inhil Berhasil Gagalkan Penyelundupan 3019 Butir Pil Extacy, 1.3 Kg Serbuk Ekstasi dari Malaysia
Briptu Hasbudi Jalankan Bisnis Ilegal Bertahun-tahun Berhasil Diungkap AKBP Hendry
Satreskrim Polres Demak Bekuk Pelaku Curas
Sindikat Perampok Toko Lintas Provinsi Diamankan Polda Sulawesi