Sat Lantas Polres Cirebon Kota Bersama Dit Lantas Polda Jabar Gelar Penindakan Pelanggar Kecepatan Jalan Tol Palikanci
SIBERONE.COM - Pelaksanaan kegiatan gabungan penindakan batas maksimal kecepatan bagi pengemudi yang melintas di Jalan Tol Palikanci yang dilaksanakan pada hari ini. Rabu (6/10/2021).
Aturan mengenai batas kecepatan kendaraan di Jalan Tol bakal diperketat. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar, Subdit Gakkum Polda Jabar, Sat PJR Polda Jabar bersama Personil Sat Lantas Polres Cirebon Kota. Melaksanakan kegiatan penindakan bagi pelanggar batas maksimal kecepatan di Rest Area Tol Palikanci KM 208 dengan menggunakan Speed Gun.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH melalui Kasat Lantas menyampaikan " Salah satu fokus utama penindakan, yaitu kendaraan yang melanggar batas kecepatan dari yang sudah ditentukan. Selebihnya tidak menggunakan sabuk keselamatan atau seatbelt dan mengemudi sambil mengoperasikan ponsel pintar, " ujar Pamen Alumni Akpol 2012 ini.
Oleh sebab itu lanjut Habibi, penting bagi pengendara mulai memahami dan menjaga batas kecepatan berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 21 ayat 1. Aturan itu menjelaskan setiap kategori jalan memiliki kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Kemudian pada ayat dua (2), kategori jenis jalan yang dimaksud, berdasarkan jalan di kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hambatan, jelas Pria Asli Sulawesi ini.
" Kemudian pada ayat 5, dari masing-masing pasal di atas dijelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Dengan kata lain, bisa disesuaikan sesuai rambu yang ada. Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, " ungkap AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.IK.MH.CPHR.
Langkah ini tentunya dilakukan guna mengurangi potensi kecelakaan di Jalan Tol. Hadir dalam kegiatan tersebut Subdit Gakkum PoldDirlant, Sat PJR Polda Jabar, Kbo Lantas Polres Ciko, Kanit Turjawali Polres Ciko dan Anggota Sat Lantas, imbuh Kasi Humas Polres Ciko.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, batas kecepatan di Jalan Tol, yaitu 60 hingga100 kilometer per jam. Batas kecepatan bisa berubah sesuai rambu lalu lintas yang ada atau terpasang di pinggir jalan.
Berikut detail aturan batas kecepatan yang telah diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4:
a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota.
c. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman, tutup IPTU Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Lidya)
Berita Lainnya
Cegah Kebakaran Hebat, Warga Ganggawang Dilatih Memadamkan Api Sedini
Soal Kasus PT. Indo Pasific Agung di Citeras, Ombudsman Banten Sarankan PPNS Koordinasi ke Polisi dan Terapkan Pasal 232
Ketua Fraksi PPP Lebak Angkat Bicara Soal Jalan Rusak di Lebak
Gunakan Megaphone, Personil Sat Binmas Polres Pekalongan Keliling Pasar Imbau Warga Patuhi Prokes
Polres Pekalongan Dukung Gerakan Mengheningkan Cipta Selama 60 Detik
Pangdam IV/Diponegoro Dorong Sinergitas TNI-Polri Dengan Mahasiswa Dalam Percepatan Vaksinasi
Bupati Kendal Hadiri Musrenbang Kecamatan Ngampel
Ormas, Elemen Penting Bangsa Asal Tidak Menyimpang
Penandatanganan Komitmen Bersama Dalam Pembangunan Zona Integritas Bebas KKN
PPKM Level 4 Diperpanjang, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Tegal Kembali Ditutup
Penerapan PPKM Darurat, Polres Pekalongan Gelar Apel Gabungan
Operasi Keselamatan 2021, Polisi Imbau Masyarakat untuk Tidak Mudik