Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras di Tembilahan, ini Motifnya
SIBERONE.COM - Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap warga Tembilahan inisial BI.
Penyiraman tersebut dilakukan oleh 2 orang yakni JA (39 tahun) dan BS (22 tahun), atas perintah daripada TT (20 tahun).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra L Sihombing dan Kasubbag Humas AKP Warno Akman menjelaskan kronologis peristiwa penyiraman melalui press release, Senin (31/8/20) di Aula Mapolres Inhil.
"Adapun motif kedua pelaku melakukan penyiraman air keras, karena menerima imbalan dan perintah dari TT yang sebenarnya masih ada hubungan keluarga terhadap korban. Setelah dilakukan pengembangan ternyata TT memiliki dendam utang-piutang dengan korban (SI)," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
Penyiraman dilakukan pada Jum'at (31/7/20) pukul 01:20 Wib, di jalan Pangeran Hidayat Parit 13, Kelurahan Tembilahan. Dua orang pelaku melakukan penyiraman dengan mengendarai sepeda motor di saat korban sedang ngopi di sebuah warung.
"Akibat penyiraman air keras yang mengandung asam sulfat, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah dan tubuh korban bagian dada sebelah kanan," ujarnya.
Di lokasi kejadian (TKP), ditemukan barang bukti berupa 1 potong baju kaos oblong warna abu-abu milik korban, 1 unit sepeda motor matic dan pecahan gelas kaca yang diduga sebagai wadah air keras untuk menyiram korban.
"Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Inhil. Ketiga pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 pidana 5 tahun penjara dan atau pasal 354 ayat 1 pidana paling lama 8 tahun penjara," terang Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
Berita Lainnya
Diduga Bandar Togel, Pria di Pulau Palas Diringkus Reskrim Polres Inhil
Polisi Karawang Buru Pelaku yang Buang Mayat Bayi di Got
2 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diamankan Polres Asahan
Kampung Narkoba di Palembang Digrebek Tim Gabungan, 59 Laki-laki dan 6 Perempuan Diamankan
Kapolres Magelang: Tiga Tersangka Penjual Bahan Peledak Tanpa Ijin Bisa Diancam Hukuman Mati
Perkosa Pasiennya Karena Nafsu, Dukun Cabul di Jepara Ditangkap Polisi
4 Pelaku Curas di PT. SAI Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Tegal, 1 Pelaku DPO
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penikaman Kakek di Tembilahan
Dua Terduga Pencuri Sarang Burung Walet di Tembilahan Berhasil Diciduk Polisi
Ditpolairud Polda Banten, Gagalkan Penyelundupan 90.000 Bibit Lobster
Satresnarkoba Polres Semarang Berhasil Mengamankan Dua Pengedar dan Pemakai Sabu
Tak Tanggung-tanggung, Pasutri di Brebes Gelapkan 13 Unit Mobil Rental