PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Warga Desa Pulau Kecil di Terkam Buaya Saat Hendak Mandi
SIBERONE.COM - Saat hendak mandi warga di Desa Pulau Kecil, Kecamatan Reteh diterkam seekor buaya, Rabu (29/09/21).
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.00 di belakang rumah korban (Kusnadi) di jalan Industri Pulau Kecil, Kecamatan Reteh.
Arahman Amis menjelaskan kronologis kejadiannya, saat itu korban pulang dari kerja kelapa dan hendak mandi di belakang rumah nya, setibanya di sungai tiba-tiba saja seekor buaya langsung menyeretnya ke dalam air.
"Jadi peristiwa ini begitu cepat, karena mendengar suara teriakan, istri korban langsung datang membantu suaminya agar bisa terlepas dari terkaman buaya," jelasnya.
Akibat dari peristiwa ini kaki korban mengalami luka serius dan saat ini sudah dilarikan ke rumah sakit Tengku Sulung, Pulau Kijang untuk mendapatkan pertolongan dari pihak dokter.
"Alhamdulillah korban saat ini sudah ditangani oleh dokter dan kondisinya sudah mulai membaik. Dan tadi juga sudah melakukan rapat kecil untuk menginformasikan agar warga dapat berhati-hati saat berada di sekitar sungai tempat korban diterkam buaya," ujarnya.





Berita Lainnya
Buntu, rapat sengit DPR dan MenkumHAM dilanjutkan besok
Kebakaran ruko isi petasan di Pekanbaru jadi tontonan warga
Pelaku penembakan tiga pelajar Muslim di AS, dijatuhi hukuman mati
Aneka Pengalaman First Time Traveling yang Tak Terlupakan
Mengintip Cantiknya Miss Saigon di Ho Chi Minh
Hampir Setahun Kasasi Ditolak, Raja Thamris
Buntu, rapat sengit DPR dan MenkumHAM dilanjutkan besok
Kebakaran ruko isi petasan di Pekanbaru jadi tontonan warga
Pelaku penembakan tiga pelajar Muslim di AS, dijatuhi hukuman mati
Aneka Pengalaman First Time Traveling yang Tak Terlupakan
Mengintip Cantiknya Miss Saigon di Ho Chi Minh
Hampir Setahun Kasasi Ditolak, Raja Thamris