BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
Memasuki Polres Majalengka Wajib Scanning QR Code Aplikasi Pedulilindungi Diawasi Kasi Propam
SIBERONE.COM - Kasi Propam Polres Majalengka IPTU Nana Suhana beserta Anggota mengawasi Seluruh Anggota Polres Majalengka dan masyarakat yang memasuki Mako Polres Majalengka wajib Scanning QR Code Aplikasi Pedulilindungi yang telah tersedia di depan penjagaan Polres Majalengka, Jumat (24/9/2021).
Hal ini di ungkapkan Kasi Propam Polres Majalengka IPTU Nana Suhana mengatakan bagi seluruh Anggota dan masyarakat yang memasuki Mako Polres Majalengka wajib Scanning QR Code Aplikasi Pedulilindungi yang telah tersedia di depan pintu masuk utama penjagaan Polres Majalengka ini atensi langsung dari Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
Bertujuan untuk menurunkan angka kasus Covid-19, Polres Majalengka kali ini menerapkan Standar baru “semua yang masuk lingkungan Polres Majalengka wajid mengintal/mendownload Aplikasi Pedulilindungi di Ponselnya masing-masing. Ungkap Kasi Propam
Semua yang masuk lingkungan Kantor Polres Majalengka termasuk Anggota Polri dan ASN Polres Majalengka dan juga semua masyarakat yang ada keperluan mengurus sesuatu, wajib scan QR Code sertifikat vaksin Covid-19 dengan cara mengintal/mendownload Aplikasi Pedulilindungi di Ponselnya masing-masing, hal ini juga berlaku di semua Polsek Jajaran, tegas IPTU Nana Suhana.
Kewajiban menggunakan Aplikasi Pedulilindungi ini telah diatur dalam Surat Edaran No. 5/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, ungkapnya.
Seperti halnya yang telah diterapkan dan dilaksanakan oleh Petugas Jaga dari Satuan Samapta Polres Majalengka bersama dengan Anggota Unit Provos di Pintu Masuk Utama Polres Majalengka, semua yang masuk dihentikan, kemudian Petugas melakukan pemeriksaan apakah sudah menggunduh Aplikasi Pedulilindingi. Terang Kasi Propam.
Bagi masyarakat yang belum mengunduh dengan sabar dituntun oleh petugas jaga agar segera mendownload Aplikasi Pedulilindungi di Ponselnya masing-masing, selanjutnya diarahkan supaya melakukan scan QR Code sertifikat vaksin Covid-19, yang bisa menjukkan data notifikasi sebagaimanan ketentuan dipersilahkan masuk.
Lebih lanjut Kasi Prompam IPTU Nana Suhana mengungkapkan “Dalam Aplikasi Pedulilindungi ini terdapat beberapa manfaat dan ada beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital yang dapat digunakan untuk penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19
Mari Kita semua mendownloadnya dalam upaya mencegah pandemi Covid-19, demi kebaikan dan keselamatan Kita bersama, tukas Kasi Propam IPTU Nana Suhana. (Lidya)





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil