Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Pengedar Obat Terlarang Berhasil Diringkus, Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Siap Edar dari Tangan Pelaku
SIBERONE.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol. Ribuan butir obat terlarang siap edar berhasil diamankan dari tersangka.
Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021) mengatakan bahwa tersangka yang diamankan yaitu SI (22) warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Ia berdomisili di Perumahan Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.
“Tersangka yang diamankan merupakan pengedar obat terlarang. Dimana ia membeli obat terlarang dari seseorang kemudian dijual kembali di wilayah Kabupaten Purbalingga,” jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Muslimun dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Amirudin.
Disampaikan bahwa dari keterangan tersangka ia membeli obat terlarang dari seseorang di wilayah Jakarta. Setelah transaksi pembayaran kemudian obat terlarang dikirimkan ke Purbalingga. Setelah sampai, obat tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka.
“Tersangka berhasil diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga yang sedang melakukan observasi dan pemantauan di wilayah Desa Selabaya Kecamatan Kalimanah, Kamis 2 September 2021,” kata Wakapolres.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu 50 lempeng obat jenis Tramadol, 3500 butir obat jenis Hexymer, Uang Tunai Rp. 182 ribu, telepon genggam merk Samsung, tas cangklong warna abu, bukti transfer bank dan bekas pembungkus paket obat terlarang.
Menurut tersangka ia nekat menjual obat terlarang akibat membutuhkan uang untuk pulang kampung ke Aceh. Sebelumnya, ia bekerja di Purbalingga sebagai tukang pasang banner namun sudah diberhentikan.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar. (*)
Berita Lainnya
Di Awal Tahun 2022, Polres Tegal Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu
Dua Pelaku Curanmor Resedivis Berhasil Dibekuk Satresmob Reskrim Polres Pekalongan Kota
Pria di Tembilahan Diduga Curi Baju Terekam Kamera CCTV, Warganet: Ikhlaskan Aja Sekalian Sedekah
Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polres Jajaran Ekswil Pekalongan Ringkus 46 Pelaku Kejahatan
Mahasiswa di Aceh Utara Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
Kedapatan Sabu di Rumahnya, BS Tidak Berkutik Saat Diamankan Tim Sat Res Narkoba Polres Inhil
Polsek Senapelan Ringkus Tersangka Curanmor dengan Pemberatan
Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Uang Palsu
Dua Curanmor di Desa Teluk Tuasan Berhasil Diciduk Polisi
Sebuah Warung Diduga Tempat Penimbunan Solar Ilegal Digrebek Reskrim Polres Kendal
Pemilik Warung Tuak di Kapung Muara Siak Tewas Dikampak
Polisi Gerebek Pria di Tanah Merah, 12 Paket Sabu Ditemukan di Rumahnya