Konsistensi Operasi Ladang Ganja untuk Indonesia Bersinar
SIBERONE.COM - (8/9/2021), Operasi ladang ganja di Aceh kembali dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu (8/9). Dalam operasi tersebut, BNN bersama tim gabungan dari aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Aceh menemukan dua titik ladang ganja dengan luas masing-masing sebesar 1 hektar di Dusun Alue Garot Desa Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Ladang ganja yang ditemukan pada ketinggian 222 mdpl dan 240 mdpl ini kemudian dimusnahkan oleh 119 personel yang merupakan tim gabungan BNN dengan Kodim, Polres Lhokseumawe, Brimob, Satpol PP, Dinas Pertanian, Ditjen Bea dan Cukai, serta Kejaksaan Negeri, di bawah pimpinan Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Aldrin MP Hutabarat.
Untuk mencapai lokasi, tim gabungan menempuh jarak selama 1,5 jam dari Lhokseumawe menggunakan kendaraan roda empat yang dilanjutkan dengan berjalan kaki selama 1,5 jam. Dari perjalanan panjang tersebut, tim gabungan berhasil membabat 13.000 batang tanaman ganja seberat 6,5 ton yang terhampar diantara tanaman cabe dan jahe milik warga setempat.
“Usia tanaman yang berhasil ditemukan berkisar empat sampai dengan lima bulan dengan tinggi tanaman variatif, antara 50 sampai dengan 250 Cm”, ujar Aldrin MP Hutabarat, saat gelar siaran pers pemusnahan ladang ganja.
Aldrin menambahkan bahwa saat ini BNN masih memiliki banyak target penyelidikan, diantaranya terletak di Kabupaten Bireun, Gayo Lues, Aceh Selatan, dan beberapa tempat lainnya.
Selain pemberantasan, Aldrin menyampaikan BNN juga tengah mengupayakan program kerja prioritas nasional, Grand Design Alternative Development (GDAD), sebagai upaya persuasif penanganan penyalahgunaan Narkoba di wilayah tersebut.
“Secara garis besar program tersebut merupakan program alih fungsi lahan ganja dan alih profesi. Program ini juga melibatkan Bapenas, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Lainnya”, imbuh Aldrin.
Dalam kesempatan tersebut, Aldrin menegaskan bahwa apa yang tengah dilakukan BNN saat ini merupakan implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kehadiran Kami saat ini sekaligus untuk mengedukasi masyarakat bahwa hingga saat ini tanaman ganja masih menjadi tanaman ilegal yang dilarang oleh undang-undang di Indonesia”, tegas Aldrin. (*)
Berita Lainnya
Bupati Inhil HM Wardan Buka FGD, KLHS RTRW, Berikut Arahnya
Patuhi Prokes Malam Takbiran Idul Adha di Kabupaten Asahan Berjalan Kondusif
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
Apresiasi PSEL TPA Benowo, Presiden Minta Kota Lain Tiru Surabaya
Bupati Asahan Buka Pelaksanaan Rakornis TP. PKK Kabupaten Asahan
Lepas 54 Atlet Ikuti Porda ke -XV Provinsi Riau, Bupati Inhil HM Wardan: Semangat dan Pantang Menyerah
Cegah Kebocoran, Pemkab Pekalongan Akan Pungut Retribusi Secara Nontunai
Mendagri Jelaskan Peran Satpol PP dalam Penanganan Pandemi dari Hulu ke Hilir
Menteri Johnny: Orkestrasi Komunikasi Publik Dukung Penanganan Pandemi
Percepat Kemajuan Bangsa, Jokowi Dorong SDM Unggul dan Kompeten
Di Kabupaten Bekasi, Mendagri Minta Mata Anggaran Pengendalian Pandemi Covid-19 Segera Direalisiasikan
Lantik 84 Pejabat Struktural, Bupati Pekalongan: Tunjukkan Loyalitas