BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
DPRD Kota Tegal Minta Pemkot Pastikan Relokasi bagi PKL Ahmad Yani
SIBERONE.COM - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk merevitalisasi Jalan Ahmad Yani menjadi City Walk seperti Jalan Malioboro Yogyakarta mendapat penolakan dari warga masyarakat yang tergabung Paguyuban Lesehan dan Kaki Lima Jalan Ahmad Yani Tegal (Paleska Kota Tegal). Pasalnya, menurut Slamet Riyadi selaku Ketua Paleska Jaya Tegal saat audensi di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (8/9/2021) belum ada kejelasan secara langsung dari Pemkot Tegal terkait relokasi para pedagang. Selain, itu kami juga keberatan jika nantinya harus berjualan dengan menggunakan food truck karena di nilai sangat memberatkan.
Menanggapi keluhan dari para pedagang, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, ST saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (8/9/2021) mengatakan Pemkot Tegal harus bisa pastikan relokasi bagi PKL Ahmad Yani sebelum pembangunan di laksanakan, kemudian Kusnendro juga meminta Pemkot Tegal untuk dilakukan sosialisasi karena disitu ada beberapa stakeholder yang berkaitan antara lain ada pemilik toko, ada perusahaan, disitu juga ada pasar ketika hari besar atau hari-hari tertentu kan parkirannya meluber itu harus diantisipasi.
Kemudian di Jalan Ahmad Yani yang dulunya dua arah akan di jadikan satu arah untuk itu harus dilakukan uji coba rekayasa lalu lintas dan ini harus dilakukan dari awal sehingga masyarakat pengguna jalan sudah terbiasa. Dan juga untuk para tukang parkir pun harus diberikan penjelasan bagaimana nanti parkir akan di pertahankan dan kemudian kantong-kantong parkir ini akan ada dimana itu juga harus ada sebuah kejelasan sehingga bisa meminimalisir dampak dari proses pembangunan yang akan berjalan.
Sementara, rencana revitalisasi Jalan Ahmad Yani Kota Tegal telah melaksanakan penandatanganan kontrak dengan pihak pelaksana pada 6 September 2021 dan pengerjaannya akan di laksanakan sampai 24 Desember 2021 dengan nilai kontrak Rp9,7 miliar. (HS)





Berita Lainnya
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil
Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial
Penelitian buktikan kalau pria lebih narsis dibandingkan wanita
Koeman bertekad pertahankan Clyne dari godaan MU dan Liverpool
Mobil wartawan Tangerang dirusak, diduga aksi pencurian
Wardan Resmikan Pustu Tembilahan Hilir
Puskesmas Sungai Raya Menjadi Puskesmas ke 29 di Kabupaten Inhil Diresmikan Bupati Inhil