SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
HM Wardan Resmikan Anggota BPD Kecamatan Reteh Masa Bakti 2021 -2027
SIBERONE.COM - Bupati Indragiri Hilir Drs.H.M.Wardan, Resmikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Kecamatan Reteh Masa Bhakti 2021 - 2027 serta pengambilan sumpah Janji di Gedung serba guna Kantor Camat Kecamatan Reteh, Selasa (07/09/2021).
Turut hadir mendampingi Bupati Inhil Kadis Kesehatan, Kadis PUPR, Kadis Kepala Kesbangpol, Sekretaris DPMD turut hadir Camat beserta Unsur Forkopimcam Kecamatan Reteh dan para undangan
Acara diawali dengan tarian penyambutan yang dirangkai dengan Doa dan dilanjutkan pengambilan sumpah janji serta penandatangan Naskah pengambilan sumpah.
Untuk diketahui bahwa ada 8 Desa di Kecamatan Reteh yang mengikuti pelantikan BPD yang diantaranya : Desa Sanglar, Desa Pulau Kecil, Desa Seberang Pulau Kijang, Desa Sungai Undan, Desa Sungai Asam,Desa Sungai Terap, Desa Pulau Ruku dan Desa Mekarsari.
Diawal Sambutannya Bupati Inhil H.M.Wardan mengatakan kunjungan kerja ke Kecamatan Reteh ini saya sengaja membawa beberapa kadis guna untuk Meninjau beberapa hal seperti Kadis Kesehatan Memantau Perkembangan Covid 19 di Kec.Reteh, Kadis PUPR agar Memantau Perbaikan Perkembangan Insprastruktur Jalan di Kecamatan Reteh dan Kadis Kesbangpol memantau sospol di kecamatan Reteh.
Beliau juga menegaskan BPD diharapkan memiliki pemahaman mengenai ketentuan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota BPD dan berkerja sama saling koordinasi dengan Pemerintahan Desa.
Hal ini Sebagaimana yang tertuang dalam Permen No.110 Tahun 2016 mengenai Tugas dan Fungsi, BPD yaitu; Membahas Rancangan peraturan deda dengan Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, melakukan Pengawasan kinerja Kepala Desa.
Sedangkan Tugas BPD yaitu; Menggali, Menampung, mengelola dan menyalurkan Aspirasi masyarakat, menyelenggarakan Musyawarah Desa, membentuk Panitia Pilkades dan membahas Rancangan Peraturan Desa, Mengevaluasi Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa serta menjaga hubungan yang harmonis dengan Pemerintah Desa.
Berita Lainnya
Urus Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik di DPMPSTP Inhil, Ini Syaratnya
Gerak Cepat Bupati Inhil HM Wardan Kunjungi dan Beri Bantuan ke 32 Kepala Keluarga Longsor di Simpang Tiga
Penting untuk Diketahui Orang Tua, Tidak Boleh Memberikan Handphone ke Balita
Pecinta Kue Merapat, Bolen Putri Tembilahan Sediakan Roti dengan Varian Lengkap
Wabup Inhil Lantik Ambil Sumpah 18 Orang Pejabat Administrator dan Pengawasan Dilingkungan Pemkab
Kunker ke Kecamatan Reteh, Wabup Inhil Ikuti Festival Reog
Dihadiri Bupati Inhil, KPPBC Tembilahan Hibahkan 3 Unit Speedboat Kayu Sebagai Ambulance untuk Tiga Desa
Cafe Baddos Tembilahan, Ngopi Cantik dan Instagramable
DPRD Inhil Laksanakan Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2023
Wabup Inhil Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual
Bupati Inhil HM.Wardan Hadiri Sekaligus Membuka Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah Muslimah
Bupati Asahan Terima Audiensi IAIDU