Polres Asahan Berhasil Ungkap Jaringan Internasional Pengedar Narkotika Jenis Shabu


Siberone.com - Gabungan Direktorat Narkoba Polda Sumtera Utara dan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu di Kecamatan Sei-Tualang Raso Kota Tanjungbalai sebanyak 28.003,32 gram pada Tanggal 27 Agustus 2021 lalu.

 

 

Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Asahan Kapolres Asahan AKBP. Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (03/09/2021) mengatakan kepada awak media bahwa ketika dilakukan penggerebekan pemilik rumah sempat meloloskan diri, namun berkat kerjasama yang baik dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut akhirnya dalam tempo 1 x 24 jam Tersangka berhasil diamankan berinisial NT, di Jalan Juanda Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan pada Tanggal 28 Agustus 2021.

 

 

Kemudian AKBP. Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H mengatakan bahwa dari pengembangan kasus ini, kami menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Asahan. Karena dari NT, ada dua orang lagi pemilik barang haram tersebut, sampai saat ini, kami masih melakukan pengejaran dan upaya penangkapan terhadap dua orang DPO tersebut. Kemudian kami melakukan penimbangan dan pemerikasaan dilaboraturium porensik.

 

 

Lanjut Kapolres Asahan juga menambahkan bahwa setelah dilakukan penimbangan hasilnya adalah 28003, 32 Gram sedangkan pengujian laboraturiun masih berlangsung, dan kami masih menunggu hasil, selain itu, peran NT sebagai penyimpan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Shabu 28003, 32 Gram, dan pemiliknya adalah dua orang DPO tersebut. Total barang yang disimpan oleh NT sebanyak 69 paket, dimana sebelum penggerebekan sudah keluar 42 bungkus paket, itu berdasarkan keterangan dari NT.

 

 

“Ini termasuk jaringan internasional, karena barang berasal dari Malaysia melalui perairan. Para pelaku mempunyai tugas-tugas yang berbeda, ada untuk menjeput, menyimpan dan menjual. Kami telah melakukan upaya pengembangan kemana barang 42 bungkus tersebut dijual, jadi tersangka NT sudah ketiga kalinya menyimpan Narkotika jenis Shabu dari kedua DPO tersebut dengan jumlah yang berbeda,” ujar Kapolres Asahan.

 

 

Akhir Kapolres Asahan menegaskan dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan diterapkan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman pidana penjara seumur hidup atau Hukuman Mati.(Yg)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar